Noel Mengaku “Deg-deg Ser” Jelang Sidang Tuntutan Kasus K3
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tetap merasakan ketegangan menjelang sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan Noel menjelang pembacaan tuntutannya, menyusul sejumlah terdakwa lain dalam perkara korupsi yang dituntut tinggi.
“Takut sih enggak, deg-deg ser,” kata Noel saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Ngaku Siap Mental Hadapi Sidang Tuntutan, Berharap Dituntut Ringan
Meski demikian, Noel mengakui secara manusiawi dirinya tetap memiliki rasa takut menghadapi sidang tuntutan yang akan dijalani.
“Ya, secara manusiawi saya ada punya rasa takut lah,” ujarnya.
Noel juga meminta dukungan kepada awak media agar tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya dapat seringan mungkin.
“Ya saya mohon dukungan kawan-kawan media, semoga nanti JPU dan Hakim putuskan, putuskan serendah-rendahnya,” ucapnya.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi tidak akan berubah.
“Tapi tetap komitmen kita, melawan pemberantasan korupsi tidak berhenti ya. Gitu,” katanya.
Selain itu, Noel mengaku mengalami sakit gigi menjelang sidang tuntutan.
“Gigi nih. Bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan,” kata Noel.
Baca juga: Hari Ini, Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3
Noel juga menceritakan kondisi selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut dia, kehidupan di tahanan tetap menjadi pengalaman yang berat meski pelayanan yang diberikan cukup baik.
“Yang namanya tahanan itu enggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya bagus sekali,” katanya.
Didakwa Terima Rp 6,5 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Jaksa mengungkapkan Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca juga: Noel Ebenezer Harap Dihukum Ringan Usai Akui Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati
Pungutan itu disebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara tersebut.
Jaksa juga menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.