Noel Ebenezer Ngaku Siap Mental Hadapi Sidang Tuntutan, Berharap Dituntut Ringan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel mengaku berusaha menghadapi proses hukum dengan mental yang kuat sambil berharap tuntutan jaksa tidak terlalu berat.
“Kita menghadapi dengan mental yang kuat ya. Kita berharap nanti JPU, menurut kita, serendah-rendahnya lah,” kata Noel sebelum sidang.
Meski menjadi terdakwa, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
Menurut dia, komitmen tersebut sudah dipegang sejak sebelum terseret perkara hukum.
“Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa,” ujarnya.
Noel juga berharap proses hukum yang dijalaninya dapat segera selesai.
Ia mengaku kondisi selama berada di tahanan cukup melelahkan.
“Saya juga berharap agar proses ini cepat selesai lah. Yang terlalu-terlalu capek juga kita di dalam tahanan,” katanya.
Kendati demikian, Noel mengaku mengalami sakit gigi menjelang sidang tuntutan.
Baca juga: Noel Buka-bukaan, Bongkar Sosok “Sultan Kemenaker” hingga Ungkap Penyesalan
“Gigi nih. Bengkak muka saya nih. Kayak digebukin tahanan,” kata Noel.
Noel juga menceritakan kondisi selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Menurut dia, kehidupan di tahanan tetap menjadi pengalaman yang berat meski pelayanan yang diberikan cukup baik.
“Yang namanya tahanan itu enggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya bagus sekali,” katanya.
“Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan dan penjaga tahanannya responsif sekali untuk menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit.” lanjutnya
Didakwa terima Rp 6,5 miliar
Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
Baca juga: Noel Ebenezer Harap Dihukum Ringan Usai Akui Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati
“(Para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Jaksa mengungkapkan Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Pungutan itu disebut berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara tersebut.
Baca juga: Hakim Nasihati Noel, Rekam Jejak Hilang akibat Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati
Jaksa juga menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #noel #ebenezer #ngaku #siap #mental #hadapi #sidang #tuntutan #berharap #dituntut #ringan