Tuntutan Hukum Nadiem, Respons Publik, dan Fenomena Diving Politics
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar ua
11:14
16 Mei 2026

Tuntutan Hukum Nadiem, Respons Publik, dan Fenomena Diving Politics

PROSES hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah memasuki babak yang sangat krusial di meja hijau.

Publik baru saja dikejutkan oleh pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang terjadi di bawah mandat kepemimpinannya.

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan besarnya angka kerugian negara, tetapi juga kedalaman luka sistemik yang ditimbulkan terhadap sektor paling fundamental bagi masa depan bangsa, yakni pendidikan.

Meski tuntutan ini masih merupakan tahap awal menuju vonis final, dinamika yang berkembang di ruang sidang maupun di jagat digital menunjukkan sebuah paradoks sosiologis yang luar biasa.

Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan

Di balik pasal-pasal antikorupsi yang dibacakan, muncul fenomena di mana sebagian besar respons publik justru cenderung membela dan menunjukkan simpati yang mendalam kepada sang mantan menteri.

Ketegangan antara fakta hukum yang objektif dan persepsi massa yang emosional menciptakan tabir yang mengaburkan substansi persoalan: apakah kita sedang membela keadilan, atau sekadar terjebak dalam pesona pencitraan yang telah lama mengakar?

Paradoks Simpati Publik

Secara etis dan rasional, menilai kinerja serta legacy dari seorang mantan pejabat publik mestilah didasarkan pada pengamatan saksama atas rekam jejaknya secara utuh.

Jika sebuah masa jabatan memiliki bobot kemanfaatan yang secara nyata melebihi mudarat atau daya rusaknya, maka sangat wajar jika publik memberikan simpati.

Jika hasil timbangan objektif terhadap warisan kebijakan dan tingkah lakunya lebih didominasi oleh hal-hal negatif, kekisruhan, atau penyimpangan, maka sikap kritis adalah kewajiban moral bagi warga negara yang sadar.

Sangatlah ganjil apabila perilaku yang tidak mendidik, dalam hal ini dugaan korupsi dan salah urus pendidikan, justru mendapatkan pembelaan buta dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan kualitas pendidikan.

Terlebih, pendidikan bukan sekadar kementerian, melainkan instrumen pembentuk watak bangsa.

Adalah sebuah tragedi intelektual ketika figur yang dipercayai membenahi moralitas pendidikan nasional justru terjebak dalam pusaran korupsi, namun publik meresponsnya dengan "amnesia kebijakan" yang akut.

Sentimen yang muncul di media sosial, mulai dari kalangan guru hingga influencer, sering kali bersifat subjektif dan mengiba, dengan narasi bahwa Nadiem adalah korban politisasi.

Hipotesis saya, simpati berlebihan ini adalah hasil dari paparan pencitraan digital yang masif selama bertahun-tahun, yang sayangnya tidak diimbangi dengan literasi publik untuk menganalisis kegagalan kebijakan secara dingin.

Publik seolah lupa bahwa di balik gaya kepemimpinan yang modern dan berbasis teknologi, terdapat rentetan kebijakan yang secara substansial merapuhkan fondasi kognitif dan kesejahteraan dunia pendidikan kita.

Baca juga: Membaca Revolusi Diam-diam di Balik Kebangkitan Como 1907

Salah satu noktah hitam paling nyata adalah Kurikulum Merdeka.

Meskipun dikemas dengan istilah yang terdengar emansipatif, kurikulum ini dituding oleh banyak pakar sebagai penyebab "kerusakan tak ternilai" dalam etos belajar peserta didik.

Kebijakan yang secara implisit mengharuskan semua murid naik kelas telah meruntuhkan standar kompetensi dan menghilangkan gairah kompetisi sehat di ruang kelas.

Akibatnya, kualitas pendidikan nasional yang tercermin dalam angka TKA justru mengalami penurunan drastis.

Sebuah kurikulum yang tidak matang, berorientasi samar, dan dipaksakan secara terburu-buru adalah bentuk malpraktik kebijakan yang mudaratnya dirasakan langsung oleh generasi muda.

Kekisruhan ini tidak hanya berhenti di level sekolah dasar dan menengah.

Di tingkat pendidikan tinggi, kita menyaksikan kebijakan "merdeka belajar" yang memberikan hak mengambil SKS di luar prodi hingga tiga semester.

Kebijakan ini, meski tampak inovatif di atas kertas, dalam realitasnya memicu kebingungan administratif yang luar biasa, membebani manajemen kampus dalam hal rekognisi, serta sering kali gagal menjamin kesiapan magang mahasiswa.

Pada saat yang sama, lonjakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi bukti nyata adanya tekanan komersialisasi yang semakin kuat, memaksa kampus mencari dana secara agresif di tengah keterbatasan subsidi.

Dari sisi kemanusiaan dan kesejahteraan tenaga pendidik, ironinya pun tak kalah pedih.

Hak-hak dosen terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) yang secara hukum sudah sah untuk dibayarkan, justru gagal direalisasikan di masa jabatan Nadiem.

Demikian pula dengan nasib guru-guru honorer yang mengalami masa puncak ketidakpastian.

Mereka seolah menjadi penonton di tengah megahnya narasi digitalisasi yang dibanggakan kementerian, namun kenyataannya tata kelola digitalisasi itu sendiri kini terbukti "salah urus" dan terjerat kasus korupsi pengadaan barang.

Fenomena inilah yang layak disebut sebagai diving politics.

Ibarat pemain sepak bola yang menjatuhkan diri demi mendapatkan simpati wasit, strategi playing victim dilakukan untuk mengalihkan fokus publik dari kesalahan perilaku melanggar hukum.

Strategi ini sangat berbahaya karena jika berhasil, ia akan memberikan rasa percaya diri bagi para "calon koruptor" lainnya di masa depan.

Mereka akan berkeyakinan bahwa selama citra bisa dibangun dengan indah lewat agensi komunikasi yang canggih, publik akan tetap berdiri membela mereka meskipun mereka merusak tatanan negara.

Baca juga: Pesta Babi Tanpa Babi

Oleh karena itu, harapan kini bertumpu sepenuhnya pada integritas majelis hakim.

Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh sentimen emosional atau "tantrum" publik yang dirancang lewat algoritma media sosial.

Jika vonis akhir nanti mengalami "diskon" besar-besaran sebagaimana tren yang sering dipotret oleh riset Transparency International Indonesia (TII) dan ICW, maka integritas peradilan korupsi kita akan berada di titik nadir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini bukan sekadar urusan administratif pengadaan barang.

Ini adalah cerminan dari kegagalan tata kelola di bidang yang paling suci dan mendasar.

Ketika mudarat berupa kerusakan sistemik dan penyimpangan hukum tampak lebih berat, maka simpati publik yang membabi buta sebenarnya hanyalah bentuk lain dari pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan nasional itu sendiri.

Integritas bangsa ini terlalu mahal untuk digadaikan demi pembelaan terhadap figur yang gagal menjaga amanah peradaban.

Tag:  #tuntutan #hukum #nadiem #respons #publik #fenomena #diving #politics

KOMENTAR