Surat Edaran Menteri dan Resahnya Guru Honorer Menatap 2027
Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
07:52
11 Mei 2026

Surat Edaran Menteri dan Resahnya Guru Honorer Menatap 2027

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi penanda baru bagi nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.

Lewat SE ini, pemerintah pada satu sisi memastikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) tetap bisa mengajar hingga akhir 2026.

Namun di sisi lain, kebijakan itu justru memunculkan kecemasan baru bagi para guru yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Kekhawatiran itu muncul karena mulai 2027, pemerintah akan menghapus istilah tenaga honorer sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Benarkah Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar Tahun 2027? Ini Kata Mendikdasmen

Dalam SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu, pemerintah menyebutkan kebijakan penugasan guru non-ASN diperlukan, demi menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

Surat edaran itu juga menyebutkan, berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan itu, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan dua syarat, yakni terdata pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027

Penugasan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan memperoleh tunjangan profesi guru.

Sementara guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Transisi menuju penghapusan honorer

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, penghapusan istilah guru honorer merupakan konsekuensi pelaksanaan UU ASN.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu’ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Menurut Mu’ti, aturan itu sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, tetapi implementasinya baru efektif dimulai pada 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Mu'ti.

Baca juga: BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Guru Honorer sejak 2024

Mu’ti mengatakan, pemerintah mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi.

Sementara, guru yang belum lulus sertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Adapun soal penggajian PPPK Paruh Waktu, kata dia, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah pusat membuka ruang solusi bersama apabila daerah mengalami kesulitan fiskal.

Mu’ti juga menegaskan bahwa persoalan teknis status ASN berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Istilah Guru Honorer Dihapus, Konsekuensi UU ASN

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” kata Mu’ti.

Kebijakan ini pun mulai menjadi perhatian DPR.

Komisi X DPR RI berencana memanggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026 mendatang.

Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer),” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, Minggu (9/5/2026).

Menurut Lalu Hadrian, DPR ingin mendapatkan penjelasan utuh terkait polemik penghapusan guru honorer tersebut.

Guru honorer dihantui ketidakpastian

Di tengah transisi kebijakan itu, banyak guru honorer mulai dihantui ketidakpastian.

Moh Abbas, misalnya, Guru SMP Negeri 1 Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, itu sudah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga honorer.

Selama 13 tahun, Abbas mengajar Bimbingan Konseling (BK). Dua tahun terakhir, dia juga mengajar Bahasa Madura serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Namun aturan penghapusan tenaga honorer membuat Abbas merasa perlahan dipaksa meninggalkan profesi yang telah lama dijalaninya.

Baca juga: Resah Guru Honorer Cirebon Picu Prihatin Pihak Sekolah, Berharap Kepedulian Pemerintah

“Iya berhenti. Biar sekalian tidak sentuh-sentuh lagi,” kata Abbas kepada Kompas.com di Sumenep, Jumat (8/5/2026).

Dengan suara berat, Abbas mengaku malu ketika bertemu mantan muridnya yang kini sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Malu juga ketemu murid yang sudah PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Abbas sebenarnya sudah beberapa kali mengikuti seleksi PPPK, termasuk jalur PPPK Paruh Waktu, tetapi dia selalu gagal lolos.

Padahal, menurut Abbas, dirinya telah memenuhi berbagai syarat, mulai dari masa kerja panjang, masih aktif mengajar, hingga memiliki sertifikat pendidik.

“Tapi katanya tidak ada formasi. Mayoritas tidak masuk,” ungkap Abbas.

Baca juga: Kisah Yustina, Guru Honorer yang Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah Kini Dapat Tunjangan

Ia juga menilai proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya adil karena ada guru dengan masa pengabdian lebih singkat justru lolos seleksi.

“Ada yang baru mengabdi tiga tahun, belum punya sertifikat pendidik, sudah masuk PPPK Paruh Waktu. Bahkan ada murid saya dulu yang diterima,” ujar dia.

Menurut Abbas, mayoritas guru yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Sumenep berasal dari jenjang sekolah dasar, sedangkan banyak guru SMP belum terakomodasi.

Saat ini, terdapat 464 guru honorer di Kabupaten Sumenep yang masih menunggu kepastian status dari pemerintah pusat.

Baca juga: Nasib 1.000 Guru Honorer Ponorogo, Tak Masuk Dapodik, Mengabdi Bertahun-tahun Tanpa Pengakuan

Abbas mengatakan, Dinas Pendidikan Sumenep sebenarnya sudah mengusulkan pengangkatan para guru itu menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB, tetapi belum ada kepastian sampai saat ini.

“Waktu itu yang tidak semua diusulkan oleh pemerintah kabupaten memang formasi guru. Dari sekitar 490 tinggal 464. Organisasi Perangkat Daerah lain hampir semua diusulkan dengan alasan kebutuhan,” ujarnya.

Ketidakjelasan itu membuat Abbas mulai kehilangan harapan.

“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Mungkin jadi guru ngaji saja, lebih berkah,” ucap Abbas.

Baca juga: Tak Masuk Dapodik, 1.000 Guru Honorer Ponorogo: Kami Ada tapi Tak Diakui

Guru tak masuk Dapodik merasa tak diakui

Keresahan serupa juga dirasakan ribuan guru honorer di Ponorogo, Jawa Timur.

Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Ponorogo menyebut sekitar 1.000 guru honorer di daerah itu belum tercatat dalam Dapodik, meski sudah bertahun-tahun aktif mengajar.

Ketua Forum GTT Ponorogo Mafud Danuri mengatakan, para guru merasa seperti “ada tapi tak diakui” karena tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

“Kami minta pemerintah daerah membuka akses Dapodik,” ujar Mafud, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, akses masuk Dapodik sudah ditutup sejak 2020.

Baca juga: Setelah 15 Tahun Mengajar, Guru Honorer di Sumenep Merasa Dipaksa Berhenti oleh Aturan Negara

Akibatnya, banyak guru yang mulai mengajar sejak 2018 tidak bisa mengikuti program pemerintah seperti PPPK maupun sertifikasi guru.

“Kalau memang anggaran daerah terbatas, kami siap tidak menerima insentif. Tapi minimal kami bisa masuk Dapodik dulu, supaya keberadaan kami diakui dan bisa merasakan program pemerintah,” imbuh dia.

Mafud menilai Dapodik menjadi pintu utama bagi guru untuk memperoleh pengakuan administrasi dan mengakses berbagai program pemerintah.

Ia mengaku para guru honorer tidak menuntut banyak kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Bagaimana Nasib Guru Non ASN Usai Pemerintah Umumkan Hapus Istilah Honorer?

“Kami tidak menuntut apa pun ke Pemkab. Kalau anggaran terbatas, saya sebagai ketua siap tidak menerima apa pun dari kabupaten maupun daerah. Tapi kami mohon diperhatikan,” katanya.

Menurut Mafud, pihaknya juga sudah menemui Dinas Pendidikan hingga Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita.

“Kami sudah sowan ke dinas, ke Bu Plt Bupati Lisdyarita, katanya belanja pegawai sudah lebih. Kalau itu, kami siap tidak menerima insentif,” tutur dia.

Ancaman krisis guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penataan guru honorer memang diperlukan, tetapi pemerintah tidak boleh mengabaikan guru yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, penghapusan guru honorer bukan berarti pemberhentian massal, melainkan proses transisi status menjadi PPPK.

Baca juga: Gaji Rp 500.000 Tak Surutkan Semangat Any, Guru Honorer di Ponorogo untuk Tetap Setia Mengajar

“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Retno.

Retno mengingatkan, Indonesia saat ini menghadapi krisis guru di sekolah negeri karena sekitar 70.000 guru PNS pensiun setiap tahun.

Menurut dia, perubahan status guru honorer juga berpotensi membebani APBD daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca juga: Kontrak Guru Honorer di Magelang Habis 2026, Pemkot Siapkan Skenario Atasi Kekurangan Guru

Sementara itu, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mendukung SE Mendikdasmen yang meminta pemerintah daerah menata guru non-ASN hingga akhir 2026.

Namun FSGI meminta pemerintah menjamin penghasilan guru setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

FSGI khawatir perubahan status hanya bersifat administratif, sedangkan penghasilan guru tetap bergantung pada dana BOS dan masih jauh dari layak.

Fahriza juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik.

“Lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” lanjut Fahriza.

FSGI pun meminta pemerintah daerah menyinkronkan data guru dengan Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB agar kebutuhan guru hingga 2030 dapat dipetakan secara akurat.

Selain itu, FSGI mendorong pemerintah menghitung potensi krisis guru menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 karena banyak guru pensiun pada pertengahan tahun.

“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” kata Fahriza.

Tag:  #surat #edaran #menteri #resahnya #guru #honorer #menatap #2027

KOMENTAR