Polisi Akan Periksa Penyewa dan Pemilik Gedung yang Jadi Markas Judol di Hayam Wuruk
Sejumlah personel Brimob terpantau menjaga lokasi penggerebekan tempat diduga sarang judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). (Shela Octavia)
17:18
9 Mei 2026

Polisi Akan Periksa Penyewa dan Pemilik Gedung yang Jadi Markas Judol di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak penyewa dan pemilik gedung yang menjadi tempat operasional situs judi online (judol) oleh 321 warga negara asing (WNA).

Diketahui, para WNA ini ditangkap di sebuah gedung perkantoran dengan nama Hayam Wuruk Plaza Tower yang berada di Jakarta Barat.

“Kita tetap akan nanti melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Mayoritas WNA yang Ditangkap di Hayam Wuruk Masuk RI Bertujuan Jadi Pekerja Judol

Wira mengatakan, penyidik masih mendalami aktivitas operasional judol yang telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Dia menyebutkan, alat-alat untuk mendukung operasional seluruhnya dibeli di Indonesia.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek yang bakal didalami.

“Karena, ini alatnya juga beli di sini. Kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman secara saksama nantinya,” kata Wira.

Baca juga: Terungkap, Kantor Situs Judol di Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Operasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kantor tempat para WNA ditangkap sudah disewa untuk satu tahun ke depan.

Tapi, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terkait hal ini.

“Kemudian untuk gedung ini disewa selama satu tahun, sementara. Tapi, ini kami akan pastikan karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen daripada Hayam Wuruk Tower ini,” kata Wira lagi.

Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judol dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Baca juga: Polri Gandeng PPATK dan Imigrasi Telusuri Bekingan 321 WNA Pengelola Situs Judol di Hayam Wuruk

Penggrebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggrebekan untuk menjalani pemeriksaan.

Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara.

Sebanyak 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Baca juga: 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Terbanyak dari Vietnam

Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar.

Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur.

Untuk menjalankan aksinya, mereka mengoperasikan 75 domain dan situs judol.

Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa.

Baca juga: Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #polisi #akan #periksa #penyewa #pemilik #gedung #yang #jadi #markas #judol #hayam #wuruk

KOMENTAR