Revisi UU Politik: Lebih Cepat Lebih Baik
Ilustrasi Pilkada(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
06:06
9 Mei 2026

Revisi UU Politik: Lebih Cepat Lebih Baik

HAJATAN politik lima tahunan, yaitu pemilu, merupakan jantung demokrasi. Dari proses inilah kedaulatan rakyat—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945—diterjemahkan menjadi legitimasi kekuasaan.

Namun, sebagaimana jantung dalam tubuh manusia, sistem pemilu tidak boleh dibiarkan bekerja dalam kondisi bermasalah. Ia harus terus diperiksa, diperbaiki, dan jika perlu direstrukturisasi secara menyeluruh.

Analisa itu berpijak dari teori sistem David Easton yang menyamakan sistem kerja politik dengan anatomi manusia.

Oleh karenanya, penyempurnaan terhadap sistem politik melalui revisi UU Politik merupakan keniscayaan.

Apalagi, berkaca pada pengalaman Pemilu 2024 lalu dan juga ruang yang diberikan MK agar penyusun UU melakukan constitution engineering, revisi tersebut mutlak diperlukan.

Perkembangan terakhir di DPR, pembahasan awal seharusnya dimulai beberapa waktu lalu, tapi terhenti (lagi) karena belum ada lampu hijau dari para elite politik.

Situasi yang dinamis di DPR ini sepertinya dimanfaatkan oleh pemerintah yang berencana mengambil inisiatif pembahasan UU Politik.

Padahal, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah beberapa kali mengagendakan pembahasan revisi UU Politik, tapi selalu kandas.

Baca juga: Presensi Palsu ASN

Sebagian parliament member mendesak kick-off pembahasan UU ini dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya pertengahan tahun ini tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai.

Bila UU yang baru belum dibahas—sementara UU lama diyakini perlu banyak perbaikan—maka dikhawatirkan akan menganggu pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Menyoal pentingnya UU tersebut dalam perbaikan sistem politik, penulis sejak 2024 sudah menulis di kolom Kompas.com mengenai tema tersebut.

Beberapa faktor yang mendasari pentingnya revisi antara lain, pertama, kebutuhan penguatan Party-ID melalui revisi UU Partai Politik.

Kita semua memiliki kepentingan untuk memperkuat Party-ID pada setiap parpol. Ini bagian dari upaya untuk mendorong demokrasi substansial, bukan sekadar prosedural.

Saat ini, tingkat Party-ID hanya sekitar 11,7 persen. Artinya, hanya segitu banyak pemilih yang yakin akan memilih kembali parpol pilihannya kapan pun pemilu digelar.

Pembahasan Butuh Waktu

Kedua, reformasi sistem Pemilu. Berkaca dari kompleksitas pemilu terakhir, perlu kiranya kita mengkaji ulang terkait pelaksanaan pemilu serentak seperti ini.

Termasuk, apakah perlu semua pejabat di daerah dipilih secara langsung, atau hanya perlu pada tingkat tertentu, dan sebagainya.

Berkaca dari UU Otonomi Daerah, sejatinya otonomi secara praktik berlaku di kabupaten/kota. Sementara provinsi merupakan pihak yang seharusnya memastikan sinergitas pembangunan antara rencana pusat dan daerah.

Semua ini perlu dikaji secara matang, mengundang banyak ahli dan partisipasi masyarakat yang cukup.

Tentu untuk pembahasan yang komprehensif membutuhkan waktu yang cukup. Idealnya itu dilakukan di awal pemerintahan, atau paling tidak pada tahun 2026 ini.

Ketiga, revisi UU Susduk terkait kelembagaan mulai dari MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu, harus dipikiran relasi antara ketiga lembaga tersebut, apakah model yang saat ini berlaku sudah menjawab kebutuhan politik bangsa saat ini.

Karena faktanya saat ini keberadaan MPR masih dipertanyakan, mengingat pasca-Orde Baru, MPR tidak memiliki hak istimewa lagi.

Baca juga: Ada Apa dengan Gen Z, Ogah Loyal dan Emoh Naik Jabatan?

Masih banyak lagi isu-isu penting yang menjadi celah dari UU Politik sekarang ini. Dengan kata lain, revisi UU politik—termasuk Pilkada—menjadi kebutuhan.

Penyempurnaan ini bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia secara sistemik.

Secara prosedural, Pemilu serentak yang diterapkan sejak 2019 dan dilanjutkan pada 2024 membawa beberapa capaian positif, salah satunya adalah peningkatan partisipasi pemilih.

Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi nasional mencapai sekitar 81 persen, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya.

Ini menunjukkan bahwa integrasi pemilu legislatif dan presiden dalam satu momentum memiliki daya tarik mobilisasi yang kuat.

Namun, keberhasilan partisipasi tidak boleh menutup mata terhadap kompleksitas penyelenggaraan.

Pemilu 2024 kembali menunjukkan beban luar biasa bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih itu sendiri.

Dalam satu hari, pemilih harus mencoblos lima surat suara. Aparat penyelenggara di tingkat TPS bekerja dalam tekanan ekstrem, bahkan pada 2019 kita pernah kehilangan ratusan petugas akibat kelelahan.

Kompleksitas ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kualitas pilihan politik.

Pemilih sulit melakukan penilaian rasional terhadap begitu banyak kandidat dalam waktu terbatas. Akibatnya, kualitas representasi politik berpotensi menurun.

Di sinilah urgensi revisi UU Pemilu menjadi nyata: kita perlu mendesain ulang sistem agar lebih sederhana, efisien, dan tetap demokratis.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah inkonsistensi dalam kerangka regulasi pemilu. Saat ini, pengaturan Pemilu dan Pilkada masih terpisah dalam dua rezim undang-undang yang berbeda. Hal ini sering kali menimbulkan disharmoni kebijakan, bahkan konflik interpretasi hukum.

Tantangan lain, kita menyaksikan bagaimana putusan MK dalam beberapa kasus tidak sepenuhnya selaras dengan implementasi kebijakan di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Kontroversi dalam revisi aturan Pilkada pada 2024 bahkan memicu gelombang protes publik secara nasional. Ini adalah sinyal kuat bahwa tata kelola regulasi Pemilu kita belum solid.

Revisi UU Politik, termasuk UU Pemilu harus diarahkan pada upaya kodifikasi—menyatukan berbagai aturan pemilu dalam satu kerangka hukum yang konsisten dan komprehensif. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjamin, dan potensi konflik dapat diminimalkan.

Revisi Prioritas

Topik lain yang tidak kalah krusial menyangkut integritas penyelenggaraan Pemilu. Dalam Pemilu 2024, muncul berbagai persoalan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Meskipun sebagian besar dapat dijelaskan sebagai masalah teknis, dampaknya terhadap kepercayaan publik tidak bisa dianggap remeh.

Demokrasi tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal persepsi keadilan. Ketika publik mulai meragukan integritas proses, legitimasi hasil Pemilu pun ikut tergerus.

Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK

Karena itu, revisi UU Pemilu harus memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggara. Pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan mekanisme audit yang kuat dan terbuka.

Pemilu 2024 dan Pilkada setelahnya juga menunjukkan tingginya angka sengketa hasil pemilu. Tercatat ratusan perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024.

Ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa masih menjadi titik lemah dalam sistem kita. Banyaknya sengketa bukan hanya mencerminkan kompetisi yang ketat, tetapi juga menunjukkan masih adanya ketidakpuasan terhadap proses yang berjalan.

Revisi UU Pemilu perlu memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa, memperkuat peran lembaga pengawas, dan memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan adil.

Saat ini, revisi UU Politik telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai persiapan menuju Pemilu 2029. Waktu yang kita miliki tidak banyak.

Jika kita ingin menghasilkan sistem yang lebih baik, maka pembahasan harus dilakukan sejak sekarang secara serius, terbuka, dan partisipatif. Lebih cepat lebih baik.

Menunda revisi hanya akan membuat kita kembali menghadapi masalah yang sama lima tahun ke depan.

Sebagai pembentuk undang-undang, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa sistem Pemilu kita terus berkembang ke arah yang lebih baik. Ini bukan soal kepentingan politik jangka pendek, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia.

Revisi juga seharusnya tidak parsial atau tambal-sulam. Kita membutuhkan reformasi yang bersifat sistemik—menyentuh desain Pemilu, sistem kepartaian, mekanisme kandidasi, tata kelola penyelenggara, hingga penegakan hukum.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa setiap perubahan regulasi Pemilu selalu didorong oleh kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan sebelumnya. Kini, kita berada pada titik di mana perbaikan itu harus dilakukan secara lebih fundamental.

Kita meyakini bahwa dengan keberanian politik, keterbukaan dialog, dan komitmen terhadap kepentingan bangsa, revisi UU Politik dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Bukan hanya untuk Pemilu 2029, tetapi juga untuk masa depan sistem politik kita secara keseluruhan.

Tag:  #revisi #politik #lebih #cepat #lebih #baik

KOMENTAR