Pembatasan Jabatan Polri Diharapkan Tak Cuma Jadi Modus “Geser Aktor”
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu (24/6/2023).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
18:26
8 Mei 2026

Pembatasan Jabatan Polri Diharapkan Tak Cuma Jadi Modus “Geser Aktor”

- Pembatasan jabatan polisi diharapkan tidak menjadi modus penggeseran aktor pejabat asal Polri berganti menjadi pejabat asal institusi lain.

Rekomendasi reformasi Polri mengamanatkan pembatasan jabatan polisi di luar institusi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengemukakan limitasi jabatan Polri perlu dibarengi dengan penataan personel TNI yang menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, ketika jabatan polisi dibatasi tetapi fungsi TNI diperluas, yang terjadi adalah redistribusi kekuasaan antar-aparat, bukan penataan fungsi.

Hal ini menciptakan berbagai risiko.

Risiko utamanya adalah kaburnya batas antara ramah sipil dan militer, tumpang tindih kewenangan, serta normalisasi pendekatan keamanan dalam urusan sipil.

"Kesimpulannya, tanpa kerangka reformasi yang utuh, kebijakan ini bukan mengurangi dominasi aparat dalam ruang sipil, melainkan sekadar menggeser aktornya. Ini bukan reformasi struktural, tetapi reposisi kekuasaan dengan wajah baru melalui sekuritisasi yang dilakukan negara lewat Polri dan TNI," tutur Bambang kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kapolri Respons Usul Komisi Reformasi Polri soal Mabes Ramping, Polsek Kuat

Seturut usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Kepala Negara, aturan mengenai limitasi perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebab sejauh ini, Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memperbolehkan rangkap jabatan sepanjang diatur oleh UU TNI dan UU Polri.

“Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” kata anggota KPRP sekaligus eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Sejauh ini, Presiden Prabowo sudah menyetujui usulan itu.

Jangan sampai jadi jalan tengah

Bambang Rukminto menilai limitasi jabatan berpotensi menjadi jalan tengah yang membuka lebar masuknya anggota kepolisian di luar struktur maupun tugas dan fungsinya—meski sifat regulasinya limitatif.

Bambang berharap, usulan tersebut harus diawasi agar limitasi jabatan tetap mengacu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Secara normatif, kata Bambang, konstitusi memberikan kewenangan Polri melaksanakan tugas-tugas pemolisian (policing), yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

"Kalaupun muncul limitasi, harus ditempatkan pada lembaga-lembaga yang memang benar-benar mengurus bidang keamanan. Bukan di kementerian-kementerian sipil yang tidak secara langsung terkait dengan keamanan," kata Bambang.

Baca juga: Agar Pembatasan Jabatan Polisi Tak Sekadar Aturan Administratif...

Terlebih, rasio jumlah personel Polri hingga kini masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan populasi masyarakat.

Artinya kata dia, menjalankan tugas kepolisian sudah berat bagi anggota, karena terbatasnya jumlah personel.

Ia khawatir jika limitasi tidak ditegakkan secara tegas, tugas-tugas kepolisian berpotensi tidak maksimal dijalankan.

"Di sisi lain, penempatan personel Polri di luar struktur pada dasarnya tidak terpenuhi dengan kompetensi personel Polri. Secara politik bisa dilihat hanya sebagai alat kooptasi kekuasaan pada Polri," ucap Bambang.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Rangkap Jabatan Polri Harus Limitatif

Bambang mengusulkan, limitasi harus dibarengi dengan kriteria yang ketat.

Tanpa kriteria dan mekanisme pengawasan yang kuat, serta sanksi yang tegas, pembatasan jabatan ini berpotensi berhenti di tengah jalan.

Aturan, lanjut Bambang, hanya ideal di atas kerja dan syarat asministratif, namun praktik justru menunjukkan sebaliknya.

"Peraturan yang ketat harus dibikin, dan implementasinya harus konsisten," tegas Bambang.

Kompolnas bisa dimanfaatkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat dimanfaatkan untuk mekanisme pengawasan.

Dalam poin lainnya yang diusulkan KPRP, Kompolnas menjadi objek yang akan diperkuat.

Nantinya, Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang bertugas mengawasi Polri.

Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut akan mengikat sehingga wajib dipatuhi. Lembaga ini pun dapat dilibatkan dalam sidang etik.

Menurut Bambang, penguatan lembaga eksternal seperti Kompolnas memang sebuah keniscayaan.

"Kalau mengacu contoh di negara lain, penguatan lembaga pengawas eksternal memang adalah keniscayaan. Hanya saja, dengan kultur politik di Indonesia, komisi pengawas ini perlu modifikasi agar tak terjebak tarikan kepentingan politik juga," sebutnya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Polri Mendesak agar Pembatasan Jabatan di Luar Institusi Bisa Diatur

Ia lalu menekankan, penguatan Kompolnas harus menyasar pada kewenangan kelembagaan seperti kewenangan melakukan investigasi, akses penuh terhadap informasi dan proses internal Polri, serta kemampuan memastikan rekomendasinya ditindaklanjuti secara wajib dan transparan.

Keterlibatannya dalam sidang etik juga harus disertai hak mempengaruhi putusan, mampu menyampaikan dissenting opinion, dan membuka hasil pengawasan ke publik.

Dengan begitu, penguatan tidak berubah menjadi formalitas birokratis semata, melainkan benar-benar menciptakan mekanisme kontrol sipil yang efektif terhadap kekuasaan kepolisian.

"Dan semua itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penguatan Kompolnas bukan sekadar isu kelembagaan saja tetapi keberanian politik negara untuk membangun kontrol sipil yang efektif atas aparat bersenjata negara," jelas Bambang.

Hanya tiga tahun

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, penugasan anggota polri aktif di luar institusi, khususnya di jabatan sipil tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pembatasan harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil.

"Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” ujar Sahroni, Selasa.

Politikus Partai Nasdem itu mengusulkan agar penugasan anggota polri di luar institusi dibatasi masa waktunya hanya tiga tahun.

Ia menilai, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi di lembaga sipil yang ditempati anggota Polri.

"Tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Legislator Nilai Revisi UU Polri Lebih Urgen ketimbang UU Kompolnas

Tengah disusun

Adapun sejauh ini, usulan tersebut tengah disusun dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Pengaturan itu nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Polri serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Selasa (5/5/2026).

Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menambahkan, pembatasan jabatan polisi di luar institusi juga akan mencakup pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan penugasan di luar fungsi kepolisian.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” jelas Yusril.

Tag:  #pembatasan #jabatan #polri #diharapkan #cuma #jadi #modus #geser #aktor

KOMENTAR