KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari Ke Depan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
13:54
8 Mei 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari Ke Depan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Respons Gus Ipul Saat Tanggapi Salam dari Eks Menag Yaqut: Terima Kasih

Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Yaqut dibutuhkan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Pihak Yaqut soal Dugaan Uang 1 Juta Dollar AS

Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026

KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut sempat pulang ke rumah atau menjadi tahanan rumah pada momen Hari Raya Idul Fitri 19 Maret 2026, dan kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026, kondisi kesehatan berkaitan dengan GERD menjadi alasan.

Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar. 

Tag:  #perpanjang #masa #penahanan #yaqut #cholil #qoumas #hari #depan

KOMENTAR