Mengapa Fotokopi KTP Dilarang dan Langgar Pelindungan Privasi?
Ilustrasi larangan fotokopi KTP. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebut tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.(GENERATED BY GEMINI AI)
05:55
8 Mei 2026

Mengapa Fotokopi KTP Dilarang dan Langgar Pelindungan Privasi?

- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kemendagri: e-KTP Semestinya Dibaca Pakai Card Reader, Bukan Fotokopi

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Sudah Ada Chip

Kemendagri mengungkapan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.

Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Larangan Fotokopi e-KTP, Penyalahgunaan Data Terancam Pidana 5 Tahun

Teguh mengungkapkan alasan praktik fotokopi KTP elektronik masih banyak dilakukan di berbagai layanan publik

“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Penyebab Kantor Pelayanan Publik Masih Fotokopi KTP

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Imbauan

Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas dia.

Baca juga: Larangan Fotokopi e-KTP Bukan Aturan Baru, Sudah Berlaku Sejak 2013

Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu.

Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Bukan Aturan Baru

Ternyata, larangan untuk memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Tag:  #mengapa #fotokopi #dilarang #langgar #pelindungan #privasi

KOMENTAR