MBG Diadili MK
MAKAN Berigizi Gratis (MBG) bergema sebagai satu program pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto yang memiliki daya tarik tersendiri.
Memberi makan orang tidak mampu, apalagi anak-anak sekolah, untuk alasan dan tujuan apapun, pasti baik dalam semua dimensinya.
Beningnya hati, untuk tidak mengatakan akal budi, mungkin terlalu berlebih diletakan sebagai fundasi substansial program ini, tetapi tampaknya terlalu berharga untuk dikesampingkan.
Pada titik itu, mempertanyakan, apalagi meragukan manfaat program ini, terlihat berlebihan. Namun memujinya sebagai program yang sempurna, terutama aspek menejerialnya, juga terlihat tak sepenuhnya logis.
Dua sudut pandang yang saling menyangkal ini, jelas menarik. Kedua sudut pandang ini, beralasan disodorkan sebagai refleksi, kalau bukan kesadaran, setidak-tidaknya kedewasaan bernegara.
Duduk Perkara Konstitusionalitas MBG
MBG, tidak mungkin tidak bermanfaat, bahkan manfaatnya multi dimensi. Kenyataan ini tidak bisa disangkal.
Menariknya, mengapa orang-orang masih mempertanyakan aspek konstitusionalitasnya; meminta MK memeriksa fundasi konstitusional MBG?
Konstitusionalisme telah mengukir eksistensinya dengan premis; otokrat-otokrat disepanjang sejarahnya selalu menggunakan “manfaat” sebagai dasar tindakannya, menggantikan perintah dan atau klaim-klaim UUD.
Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
Itu alasan tepat menghormati pilihan sejumlah orang yang, hebatnya tidak mempersoalkan sisi politis MBG, melainkan sisi konstitusionalitasnya. Hebat, para reviewer menembak dasar hukum program ini, menjadikannya point of review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selalu begitu disepanjang praktik judicial review, pasal atau ayat atau huruf dalam UU, yang dinilai menyangkal hak para reviewer, itulah yang diminta dinilai oleh hakim.
UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang secara konstitusional berfungsi sebagai dasar pembiayaan seluruh program dan kegiatan pemerintah, dalam kasus ini, diambil dan dijadikan dasar penilaian terhadap validitas konstitusional program ini.
Menariknya, tidak satu pun dari seluruh pasal dalam UU ini yang menggunakan frasa makan bergizi gratis. Yang ada adalah frasa makan bergizi, bukan makan begizi gratis, MBG. Frasa ini, menariknya hanya dinyatakan dalam penjelasan pasal 22 ayat (3) UU ini.
Pasal 22 ayat (3) UU ini berisi ketentuan: ”Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahan dari UU ini.” Hanya itu, titik.
Dalam penjelasan pasal ini barulah muncul rasa “makan bergizi” tanpa frasa gratis. Selengkapnya penjelasan pasal ini adalah “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk makan bergisi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Nampaknya penjelasan pasal inilah yang dijadikan dasar penyelenggaraan program MBG. Kapasitas konstitusional penjelasan pasal ini, tampaknya dipersoalkan para pemohon.
Rincian argumentasi konstitusional para pemohon dalam mempersoalkan sifat konstitusional penjelasan pasal ini, hemat saya, menjadi penentu pada titik mana isu ini berakhir.
Akankah MK mengabulkan seluruh permintaan mereka atau mengabulkan sebagian saja atau menolak atau malah tidak menerima permohoan mereka, sepenuhnya bergantung pada derajat kedalaman formulasi argumentasi normatif konstitusional, yang mereka sajikan dihadapan majelis hakim MK.
Menariknya, problematisasi MBG terlihat diperluas meliputi norma pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Garis besar norma pasal ini memerintahkan pemerintah menyediakan anggaran negara sebesar 20 persen untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Di titik mana letak logisnya hubungan antara MBG dengan pendidikan? Apakah sebagian anggaran MBG diambil dari porsi anggaran pendidikan?
Andai benar-benar sebagian anggaran MBG berasal anggaran pendidikan, maka soal hukumnya adalah bagaimana pemohon memiliki keyakinan atau membuktikan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi koheren dengan perintah norma pasal 31 ayat (4) UUD 1945?
Tidak hanya itu, soal hukum lain yang segera muncul adalah bagaimana pemohon mendefenisikan rincian norma pendidikan?
Problem-problem hukum itu, mau tidak mau harus dipecahkan selogis mungkin dalam persidangan ini. Terpecahkan problem ini, hemat saya, tidak sendirinya mengakibatkan program MBG berkualifikasi hukum sebagai program yang inkonstitusional.
Mengapa? Rincian konsep pendidikan yang dibuat pemohon, masih harus dikonfirmasi, setidak-tidaknya disandingkan dengan rincian konsep pendidikan yang dimiliki MK.
Jangan lupa norma “pendidikan” dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bersifat terbuka, sehingga terbuka untuk diisi atau diberi bentuk oleh siapapun. Itulah problem terbesar yang tidak terhindarkan dalam perkara ini.
Andai saja anggaran MBG tidak dipersoalkan, maka persoalannya relatif mudah. Disebut mudah, karena poin konstitusional yang harus diperdebatkan menyempit, terbatas pada dasar hukum program MBG.
MBG, untuk alasan hukum, memiliki sifat dan kapasitas hukum sebagai tindakan hukum pemerintah. Sebagai tindakan hukum, menariknya, tindakan itu hanya didasarkan pada penjelasan pasal, bukan pasal 22 ayat (3) UU APBN.
Beberapa Pilihan yang Perlu Dipertimbangkan
Pemerintah pusat dalam kenyataannya tidak hanya mengambil prakarsa menciptakan program MBG, tetapi juga mengambil posisi sebagai penyelenggara program itu. Ini menarik.
Mengapa? Kenyataan ini dapat menjadi senjata bagus bagi hakim MK. Hakim MK, berdasarkan kenyataan itu, dapat mempersoalkan argumentasi konstitusional yang digunakan pemerintah mengambil posisi sebagai penyelenggara program.
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
Mereka, hakim MK, dapat memasuki persoalan ini dengan menyatakan “bukankah urusan pemerintahan bidang pendidikan dasar dan menegah telah didesentralisasikan?
Bila hakim-hakim MK yang dimuliakan bangsa ini membawa masuk desentralisasi urusan pendidikan, dalam mendalami derajat konstitusionalitas peran pemerintah pusat dalam urusan MBG, maka medan pertarungan argumentasi konstitusional benar-benar menantang.
Pada titik ini, harus diakui pemerintah tidak cukup menyodorkan “manfaat praktis” multi dimensi MBG, dan ketersediaan dana APBN sebagai senjata utamanya.
Namun, andai pemerintah benar-benar hendak menggelembungkan “manfaat praktis” MBG, maka menyediakan dimensi epistemologis yang disediakan para pembentuk pasal 18 dan 31 UUD 1945, menjadi sangat urgen.
Pemerintah pada titik itu, harus bersedia mendemonstrasikan semua argumentasi konstitusional, yang terformulasi berdasarkan sebagian besar argumentasi pembentuk pasal 18 dan 18A serta pasal 31 UUD 1945.
Mengenali konteks pasal-pasal UUD 1945 ini, memungkinkan pemerintah bergerak memasuki dan mendemontrasikan konsep wewenang implisit, implied authority sebagai sumber legalitas, bukan legitimasi posisi pemerintah sebagai penyelenggara program
Wewenang implisit, sama dengan implied authority, memang bukan sisi dalam dari wewenang istimewa, executive privilege, pemerintah. Sebab yang memunculkan kedua wewenang ini berbeda, walaupun memiliki kemiripan relatif.
Soliditas argumentasi atas wewenang ini, memungkinkan pemerintah menemukan pijakan legalitas dan validitas pemerintah pusat bertindak sebagai penyelenggara program dan kegiatan MBG.
Kedalaman pemerintah mengenal konteks pasal 18 dan 18A UUD 1945, akan memudahkan pemerintah menemukan argumentasi konstitusional yang menyatakan locus wewenang penyelenggaraan pemerintahan diletakan pada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat berkedudukan konstitusional sebagai penyelenggara otonomi daerah, dengan semua konsekuensi konstitusional dan teknis menejerial yang menyertainya.
Oleh karena pemerintah pusat menjadi locus penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka diperlukan desentralisasi wewenang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, yang pada saat ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritahan Daerah.
Hukumnya adalah desentralisasi urusan pemerintahan yang diatur dengan UU, tidak serta-merta menghilangkan locus wewenang yang secara konstitusional dipegang pemerintah pusat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pemerintah daerah, sebagai konsekuensi logisnya, tidak valid digunakan sebagai dasar menyangkal wewenang pemerintah pusat sebagai penyelenggara program MBG.
Mengapa? Desentralisasi urusan pemerintahan, tidak bernilai hukum sebagai cara konstitusional penghilangan wewenang pemerintah pusat menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan, khusunya rincian baru dalam urusan yang telah didesentrasasikan.
Harus diakui urusan pemerintahan yang didesentralisasikan, karena sifat konseptualnya, tidak statis. Pendidikan dasar dan menengah, yang didesentralisasikan itu, karena sifat konseptualnya, bersifat dinamis.
Baca juga: Perpres Ojol: Ketika Pidato Mendahului Lembaran Negara?
Dinamika ini memungkinkan pemerintah pusat mengembangkan rincian atau elemen baru dari konsep itu, berdasarkan kenyataan terverifikasi. Tentu demi menghasilkan lingkungan dan mutu pendidikan, serta peserta didik yang hebat sesuai denyut zaman.
Sampai pada titik itu, konstitusionalitas kasus ini, terlihat terlalu mudah disajikan di meja persidangan hakim MK.
Apalagi MK sebegini jauh telah melukis eksistensinya dengan argumentasi, yang diyakini logis. Reasoning, elemen inti dari hukum, sebegini jauh terlihat selalu menjadi titik tolak MK memutus dan menyatakan konstitusionalitas sebuah isu yang diperiksa dan diputus.
Rasionalitas yang telah menjadi ciri MK dalam memutus pasal yang direview, sama dengan pesan kepada pemerintah untuk serasional mungkin menggambarkan premis-premis utama konstitusi dalam isu ini.
Pemerintah, dengan demikian perlu mengambil jarak sejauh-jauhnya dari pandangan politis terhadap MK.
MK, dalam konteks itu tidak dapat dikualifikasi, menurut istilah Donald K. Emmersobn, ilmuan politik hebat itu, sebagai government by court, hanya karena Mahkamah Agung menyatakan inskonstitusional sejumlah UU.
Memberi wewenang kepada MK untuk memeriksa dan memutus derajat konstitusionalitas UU, merupakan refleksi pilihan sadar bangsa ini mengikutkan MK, memastikan pemerintah dan DPR benar-benar berkhidmat pada konstitusi.
Praktik pemerintahan masa lalu, harus diakui menuntun MPR memilih mengikutkan MK mengawasi tidak hanya pemerintah, tetapi juga DPR dalam bidang yang dinyatakan setegas yang ada dalam pasal 24C UUD 1945.
Presiden Prabowo yang hari-hari ini terus mengerahkan seluruh energinya mengelola problem-problem kompleks bangsa ini, berdasarkan alasan-alasan di atas, tidak perlu cemas dengan judicial review MBG.
Norma “otonomi daerah dalam pasal 18, termasuk 18A dan norma “pendidikan” dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945, bersifat terbuka.
Konsekuensi konstitusional pemerintah berhak memberi bentuk berdasar pertimbangan adanya kebutuhan konstitusional, constitutional necessity, mutakir.
Sifat norma-norma di atas, membawa implikasi positif tersendiri dalam kasus ini. Andai MK berdasarkan semua argumen yang tersaji memilih menyatakan penjelasan pasal 22 ayat (3) UU APBN, tidak dapat dijadikan dasar MBG, tidak cukup rasional bagi MK untuk menyatakan MBG inkonstitusional.
Mengapa? Selalu begitu dalam kerangka hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintahan, dalam bentuk program, apalagi baru, diperintahkan pelaksanaannya dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Kehendak Bebas ASN
Tidak mustahil, tetapi terasa terlalu sulit menemukan argument konstitusional untuk menyatakan MBG inkonstitusional. Namun, itu tidak bermakna hukum, MK kehilangan argumentasi untuk, misalnya memerintahkan pembenahan aspek menejerial MBG.
Andai fakta persidangan turut dihiasi dengan kenyataan adanya kekacauan menejerial MBG, misalnya penjualan titik SPPG, dan lainnya sebagaimana disinyalir Pak Dudung, Kepala Staf Kepresidanan, maka MK memiliki alasan logis menyatakan MBG konstitusional bersyarat.
Syaratnya meliputi dua hal; Pertama, nilai MBG yang sampai ke anak-anak sekolah harus nyata, setara besaran uang untuk MBG itu.
Kedua, MBG konstitusional sejauh dan terbatas pada pelaksanaannya didesentrasasikan atau diserahkan kepada daerah.
MBG, dengan demikian, teraji di panggung bangsa ini sebagai program yang seluruh aspek konseptualnya koheren dengan pasal 18 dan 18A, termasuk pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Itukah sifat konstitusional yang akan diberikan MK kepada MBG? Apapun isi amar putusan MK, tidak ada cara konstitusional yang disedialan UUD 1945 untuk mengoreksinya. Menundukan diri dan mematuhi putusan MK tanpa syarat, merupakan sikap yang diperintahkan oleh UUD 1945.
Tag: #diadili