Ironi Dosen Non-ASN: Gaji di Bawah UMR, tetapi Beban Kerja Gila-gilaan
- Upah dosen non-PNS di Indonesia menjadi sorotan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/5/2026).
Berbagai pihak mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen masih jauh dari layak, dengan mayoritas penghasilan berada di bawah upah minimum regional (UMR), meski beban kerja yang ditanggung sangat tinggi.
Gaji dosen jauh di bawah UMR
Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, memaparkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.
Baca juga: Hakim MK Heran Anggaran Kampus Dipakai Bikin Seragam Dosen hingga Air Mineral
“Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1,5 juta per bulan,” katanya.
Bahkan, dalam temuan di sejumlah daerah, ketimpangan upah sangat mencolok.
“Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000 per bulan,” katanya.
FKDSI juga mencatat, Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing.
Ini menunjukkan mayoritas dosen non-PNS masih berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Mereka pun mendorong adanya kepastian hukum yang lebih tegas.
“Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional,” ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR Tunggu Putusan MK, Janji Masukkan Isu Gaji Dosen Non ASN ke RUU Sisdiknas
Dari sisi perguruan tinggi, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, mengungkapkan hal serupa.
“Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,” ujarnya.
Minim perlindungan dan lemahnya posisi tawar
Dia juga menyoroti sistem kerja yang bergantung pada kebijakan kampus.
“Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai ada ketimpangan perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan kampus.
“Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Gaji Minimum Dosen, Jangan Serahkan ke Kampus
Bahkan, ia menambahkan posisi tawar sebagai dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat.
Jam kerja ekstrem
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani mengungkapkan hasil survei internal yang memperkuat kondisi tersebut.
“Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja,” katanya.
Ia juga menyoroti jam kerja dosen yang ekstrem.
Lebih dari 40 persen dosen yang disurvei mengalami jam kerja yang lebih panjang.
"Bahkan sampai dengan 12 jam per hari,” ujarnya.
Dampaknya, menurut Amalinda, tidak hanya pada ekonomi tetapi juga kesehatan mental.
Baca juga: Anggota DPR: Gaji Dosen Non-ASN di Bawah UMK Bukan Persoalan Ekonomi, tapi Kemanusiaan
“Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,” katanya.
Ia menambahkan, kesejahteraan dosen adalah bagian integral dari mesin produksi pengetahuan di universitas dan di negeri ini.
"Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya,” ujarnya.
Sorotan Hakim MK: Pengelolaan dana janggal
Dari sisi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana kampus.
"Kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya?,” ujarnya.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menjadi ironis karena di sisi lain masih terdapat pekerja kampus yang menerima upah di bawah standar kelayakan.
Baca juga: Hakim MK Sedih, UKT Setiap Tahun Naik tetapi Gaji Dosen di Bawah UMR
“Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,” sambungnya.
Saldi juga mempertanyakan realitas pengupahan dosen yang ekstrem rendah.
“Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga,” katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti ketidakjelasan aturan pengupahan.
“Ketika disebut setara dengan upah minimum, apakah itu upah pokok saja atau termasuk tunjangan? Terminologi ini harus jelas.” katanya.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pembayaran.
Asrul mengungkap upah yang belum jelas ini, yakni dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri.
"Itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?” ujarnya.
Arsul mengaku dengan fakta kesenjangan ini, membuat dirinya sedih.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Buka Data Dana Kampus, Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar
“Sepintas ini sedih juga, UKT-nya tiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR," jelasnya.
DPR: Jangan biarkan pasar menentukan gaji dosen
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai persoalan ini sudah menyentuh aspek kemanusiaan.
“Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian bergaji variabel, sementara beban kerja mereka selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN, menurut saya ini bukan lagi masalah ekonomi, ini sudah masuk ranah kemanusiaan dan keadilan sosial,” katanya.
Ia menegaskan perlunya intervensi negara.
Tak boleh tunduk dengan aturan rektorat setiap perguruan tinggi.
“Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum, serta menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen,” ujarnya.
Baca juga: SEJAGAT: Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja
Ia juga memastikan hasil putusan MK akan menjadi rujukan kebijakan yang akan dibahas di DPR.
“Sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada,” pungkasnya.
Rangkaian fakta dan pernyataan para pihak tersebut memperlihatkan satu ironi besar, di tengah tuntutan kualitas pendidikan tinggi dan beban kerja dosen yang terus meningkat, sebagian besar dosen non-ASN masih bertahan dengan upah di bawah standar hidup layak.
Tag: #ironi #dosen #gaji #bawah #tetapi #beban #kerja #gila #gilaan