Takhta Tak Boleh Abadi: Mengoreksi Jabatan Ketua Umum Partai
Ilustrasi partai politik.(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
10:42
5 Mei 2026

Takhta Tak Boleh Abadi: Mengoreksi Jabatan Ketua Umum Partai

GAGASAN tentang pembatasan kekuasaan kembali mengemuka ke publik.

Kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung pentingnya pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) maksimal dua periode.

Tentu pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari pembacaan atas problem struktural dalam tata kelola partai yang kerap diwarnai konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

Dalam kacamata pemberantasan korupsi, limitasi masa jabatan adalah pencegahan dini terhadap penyalahgunaan wewenang.

Tanpa sirkulasi pemimpin, partai akan terjebak dalam pusaran konflik kepentingan dan utang budi.

Melalui rotasi kepemimpinan yang teratur, monopoli kekuasaan dapat dipecah sekaligus memutus rantai politik rente serta konflik kepentingan.

Di republik ini, presiden dibatasi dua periode, kepala daerah pun demikian. Bahkan jabatan-jabatan strategis lainnya memiliki rambu waktu yang jelas.

Baca juga: Generasi Tanpa Regenerasi

Ironisnya, anomali justru terjadi di jantung demokrasi: partai politik. Kursi ketua umum seolah menjadi takhta abadi yang diduduki tanpa batas waktu.

Alih-alih menjadi kawah candradimuka bagi pemimpin baru, kongres partai lebih sering menjelma sebagai teater aklamasi yang membungkam esensi kompetisi demokrasi.

Di titik inilah paradoks demokrasi menemukan bentuknya yang paling fulgar: partai politik yang semestinya menjadi rahim bagi kepemimpinan demokratis, malah dioperasikan dengan nafas feodal dan otoritarian.

Kekuasaan yang semestinya bersirkulasi, kini membeku dalam genggaman segelintir elit.

Akibatnya, regenerasi yang merupakan detak jantung organisasi hanya sekadar formalitas di atas kertas.

Robert Michels menyebut fenomena ini sebagai iron law of oligarchy (hukum besi oligarki).

Ini bukan hanya sekadar penyimpangan teknis, melainkan gejala struktural, bahwa organisasi modern cenderung dikuasai segelintir elite.

Dalam konteks partai politik, hukum besi itu seolah menemukan pembenarannya: semakin lama kekuasaan terakumulasi, semakin sulit ia dilepaskan. 

Pun demikian dalam teori sirkulasi elit yang dikemukakan Vilfredo Pareto, kekuasaan tanpa batas waktu adalah “sumbatan” yang mematikan mobilitas politik kader.

Ketika akses ke tampuk kepemimpinan tersumbat oleh petahana abadi, meritokrasi pun runtuh dan regenerasi hanya menjadi mitos.

Di sinilah periodisasi jabatan menjadi krusial untuk menjamin berlangsungnya kompetisi internal yang sehat sekaligus menjaga dinamika organisasi tetap adaptif terhadap perubahan.

Selain itu, pembatasan masa jabatan juga berfungsi sebagai mekanisme pencegah terhadap gejala pembusukan organisasi.

Kepemimpinan yang terlalu lama bercokol cenderung menciptakan stagnasi dan mematikan sensitivitas terhadap gerak zaman.

Bilamana sirkulasi kekuasaan mampet, partai akan menghadapi bom waktu: apatisme kader akan  kehilangan gairah berpolitik, serta fragmentasi internal, dimana faksi-faksi liar bermunculan sebagai bentuk perlawanan atas matinya kompetisi yang sehat.

Lebih jauh lagi, kekuasaan tanpa mekanisme pembatasan, cenderung koruptif, sebagaimana adagium klasik dari John Dalberg-Acton (Lord Acton): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Dalam konteks organisasi politik, kecenderungan ini tidak melulu hadir dalam bentuk korupsi material semata, namun juga dalam wujud penyalahgunaan wewenang, manipulasi aturan internal, hingga monopoli pengambilan keputusan.

Padahal, prinsip dasar demokrasi menuntut sebaliknya. Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi agar tidak menyimpang.

Pembatasan bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan terhadap penyalahgunaan. Tanpa itu, kekuasaan mudah berubah menjadi dominasi yang menutup ruang partisipasi.

Gejala ini nyata dalam banyak partai di Indonesia, keputusan strategis dipusatkan, kaderisasi tersumbat, dan ruang deliberasi kian menyempit.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya merusak kualitas internal partai, namun juga berdampak pada kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Partai yang oligarkis akan cenderung melahirkan kebijakan yang tidak responsif karena lebih sibuk menjaga stabilitas internal ketimbang menyerap aspirasi publik.

Dalam banyak hal, argumen masa jabatan hanyalah “urusan rumah tangga” partai, itulah alasan yang kerap didengungkan dan dijadikan tameng untuk pembebenaran.

Namun di balik itu, mereka menutup mata pada realitas bahwa partai politik bukanlah properti pribadi.  

Partai adalah institusi publik yang mengelola kekuasaan negara, menentukan kandidat pemimpin, dan dibiayai oleh uang publik.

Ketika dampaknya bersifat publik maka akuntabilitas partai tidak boleh dikurung dalam ruang sempit.

Sementara dalam kerangka demokrasi modern, partai politik semestinya menjadi arena kompetisi yang terbuka dan adil.

Pembatasan masa jabatan kekuasaan menjadi instrumen penting untuk memastikan sirkulasi elite dan mencegah stagnasi.

Mekanisme ini hadir sebagai “rem” sekaligus “kompas” strategis: sebuah instrumen krusial yang memastikan laju kekuasaan tidak bergerak liar dan tetap setia pada kemaslahatan rakyat.

Bayang Feodalisme di Tubuh Partai

Demokrasi sering dipuji sebagai sistem yang menjanjikan kesetaraan, partisipasi, dan sirkulasi kekuasaan.

Namun, di balik prosedur yang nampak modern, praktik politik acapkali menyimpan watak lama: feodalisme.

Fenomena ini tidak hanya hidup dalam birokrasi atau relasi sosial, namun juga mengendap kuat dalam tubuh partai politik.

Alih-alih menjadi kawah candradimuka perkaderan dan meritokrasi, partai justru terjebak dalam pusaran patron-klien yang memuja loyalitas di atas integritas.

Suksesi pun kerap menjadi sekadar rotasi dinasti di lingkaran genealogis. Disini kekuasaan tidak pernah benar-benar berpindah, ia hanya dioper dalam nampan yang sama.

Di titik inilah feodalisme dalam partai bekerja secara halus. Ia menyusup melalui mekanisme yang secara formal sah, tetapi secara substantif problematik.

Ketua umum menjelma pusat orbit kekuasaan yang mendikte nasib setiap kader. Di sini forum tertinggi seperti kongres pun terdegradasi, demokrasi tak lagi menjadi proses substansial, melainkan hanya sekadar ritual yang hasilnya telah dikunci di balik layar.

Baca juga: Presiden Melihat MBG dengan Nurani, Bermanfaat Atau Tidak?

Kondisi ini membuat regenerasi kepemimpinan berjalan semu. Kader-kader potensial di luar lingkaran keluarga menghadapi “tembok tebal” yang sulit ditembus.

Mereka bisa aktif, loyal, bahkan berprestasi, tetapi tetap berada diposisi pinggiran jika tidak memiliki akses ke jaringan kekeluargaan elite.

Meritokrasi kalah oleh nepotisme yang dibungkus dalam bahasa organisasi.

Dalam konteks ini, peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pentingnya pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi sangat relevan.

Bahwa batas dua periode bukan hanya soal durasi kekuasaan, melainkan upaya memutus reproduksi kekuasaan dalam lingkaran sempit.

Sebab, semakin lama kekuasaan bertahan, semakin kuat pula jaringan kekeluargaan yang mengitarinya.

Michels telah mengingatkan bahwa setiap organisasi, betapapun demokratis tujuan awalnya, akan cenderung dikuasai oleh segelintir elite.

Elite ini, seiring waktu, mengonsolidasikan kekuasaan dan menciptakan mekanisme yang menjaga dominasinya.

Dalam konteks partai, kondisi ini tampak ketika ketua umum atau elite inti menjadi pusat segala keputusan, sementara kader di bawahnya hanya berperan sebagai pelaksana.

Pada akhirnya, pertarungan melawan feodalisme dalam partai adalah bagian dari perjuangan memperdalam demokrasi.

Ini bukan sekadar soal mengganti orang, tetapi mengubah cara kekuasaan dijalankan ditubuh partai.

Karana demokrasi yang sehat mensyaratkan sirkulasi elite yang terbuka, bukan kekuasaan yang diwariskan secara implisit.

Jika partai politik terus berada dalam bayang-bayang feodalisme, maka demokrasi hanya akan menjadi panggung tanpa substansi.

Kita mungkin rutin menggelar pemilu, tetapi tanpa pembaruan di tubuh partai, hasilnya tidak akan jauh berbeda: kekuasaan yang berputar di lingkaran sempit, jauh dari cita-cita kedaulatan rakyat.

Cengkeraman Korporatisme

Dewasa ini, terjadi pergeseran paradigma dalam cara kita memahami partai politik. Partai kini bermutasi dari wadah ideologi menjadi entitas berlogika korporasi.

Di dalamnya, muncul figur “pemegang saham” yang mendikte arah partai lewat kekuatan finansial dan jaringan, mengendalikan kendali organisasi dari balik layar tanpa harus tampil dalam struktur formal.

Istilah “pemilik saham” memang metaforis, tetapi relevan untuk menggambarkan realitas baru. Dalam banyak kasus, posisi strategis di partai tidak lagi ditentukan oleh kapasitas politik atau rekam jejak kaderisasi, melainkan oleh kontribusi sumber daya.

Siapa yang mampu “menopang” partai, dialah yang memiliki daya tawar lebih besar. Di titik ini, kekuasaan bergeser dari mekanisme demokratis menuju logika investasi.

Logika korporasi menyusup lewat kebutuhan dana, mengubah partai dari rumah ideologi menjadi ruang kompromi. Disini struktur kekuasaan partai tak lagi tegak di atas kepentingan kolektif, melainkan bertekuk lutut pada titah para penyokong modal.

Seorang ilmuan politik Amerika Philippe C. Schmitter mendefinisikan korporatisme sebagai sistem representasi kepentingan di mana aktor-aktor tertentu, terutama yang memiliki kekuatan ekonomi mendapat posisi istimewa dalam memengaruhi kebijakan.

Dalam praktiknya, akses ini tidak selalu terbuka bagi semua, melainkan terbatas pada mereka yang memiliki sumber daya dan jaringan.

Inilah realitas politik transaksional kita hari ini: korporatisme bekerja secara senyap tepat di jantung partai politik. Desakan kebutuhan finansial untuk membiayai mesin organisasi dan kontestasi memaksa partai mencari “padrino” dari kalangan korporasi.

Dalam lanskap ini, batas antara donasi dan investasi menjadi kabur, karena setiap dukungan dana pada akhirnya ditukar dengan pengaruh yang menentukan kendali partai.

Joel S. Hellman dalam konsep state capture menjelaskan bagaimana aktor ekonomi dapat secara sistematis memengaruhi pembentukan aturan main demi keuntungan sendiri dan kelompoknya.

Ketika partai politik sudah lebih dahulu berada dalam cengkeraman korporatisme, maka kebijakan publik tidak lagi lahir dari kebutuhan masyarakat luas, melainkan dari kepentingan pemodal dan memiliki daya tekan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memicu ancaman bagi kesehatan partai. Ketika kapitalokrasi menggeser meritokrasi, rekrutmen politik hanya terbuka bagi pemilik modal, sementara kader berintegritas perlahan tersisih.

Alhasil, fungsi kaderisasi mati suri dan partai merosot menjadi sekadar kendaraan elektoral yang pragmatis.

Di tengah situasi seperti ini, pembatasan kekuasaan dalam partai menjadi semakin penting. Bukan hanya untuk mencegah dominasi individu, namun juga untuk membatasi penetrasi kepentingan korporasi.

Transparansi pendanaan, akuntabilitas pengambilan keputusan, serta penguatan demokrasi internal menjadi langkah krusial untuk mengembalikan partai pada fungsinya.

Korporatisme mungkin tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam politik modern, tetapi harus dikendalikan.

Tanpa kontrol, partai akan terus bergerak menjauh dari rakyat dan semakin dekat dengan pusat-pusat kekuatan ekonomi.

Jika itu terjadi, maka demokrasi tidak lagi menjadi ruang partisipasi publik, melainkan sekadar panggung bagi pertarungan kepentingan elite.

Pada akhirnya, gurita korporatisme bukan sekadar urusan kongkalikong antara partai dan pemodal.

Tetapi ini adalah ujian eksistensial bagi demokrasi kita: sebuah pertaruhan untuk membuktikan apakah kedaulatan masih bertahta di tangan rakyat, atau sudah tergadaikan ke tangan para penyokong dana.

Menata Ulang Batas Jabatan Ketum Parpol 

Zaman sudah berganti, tapi urusan batas kekuasaan ditubuh Partai Politik (Parpol) seolah jalan di tempat.

Kontras dengan jabatan presiden atau gubernur yang dibatasi 2 periode, namun posisi ketua umum parpol dapat bertahan tanpa batas yang jelas, mengendap dalam waktu lama, membuat mekanisme kaderisasi macet dan menutup pintu bagi pembaruan di jantung demokrasi.

Di sinilah problem utama itu bermula: ketika partai yang seharusnya menjadi motor demokrasi justru tidak sepenuhnya demokratis. Kongres yang mestinya menjadi ruang kompetisi ide dan kepemimpinan acapkali berubah jadi panggung aklamasi.

Regenerasi tersumbat, sirkulasi elite tersendat, dan kekuasaan berputar dalam elite terbatas.

Padahal, semangat zaman hari ini melaju ke arah yang sebaliknya. Era digital telah membuka ruang transparansi begitu luas.

Publik semakin kritis, akses informasi semakin cepat, dan ekspektasi terhadap integritas politik semakin tinggi.

Kekuasaan tidak lagi bisa bertumpu hanya dengan loyalitas personal atau simbol karisma. Ia dituntut untuk akuntabel, terbuka, dan terus diuji.

Dalam konteks ini, dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode menjadi sangat relevan.

Ini bukan sekadar wacana administratif, tetapi refleksi atas kebutuhan zaman: membatasi kekuasaan agar tidak membeku, sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan.

Kalau meminjam perspektif Weberian Partai politik di Indonesia seringkali terjebak dalam campuran otoritas tradisional dan karismatik, yang menghambat transformasi menuju organisasi rasional-legal ideal.

Kondisi ini memicu personalisasi kekuasaan yang akut, di mana keberlangsungan partai lebih bertumpu pada pesona figur sentral atau jejaring dinasti ketimbang pelembagaan sistem, aturan main, maupun fondasi ideologi.

Di sinilah pentingnya momentum revisi Undang-Undang (RUU) Partai Politik. Regulasi ini tidak semestinya dipandang sebagai intervensi negara yang berlebihan, melainkan sebagai kerangka untuk memastikan partai menjalankan fungsi publiknya secara demokratis.

Dalam posisi sebagai institusi yang mengelola rekrutmen kepemimpinan nasional dan menggunakan sumber daya publik, partai tidak bisa dibiarkan sepenuhnya mengatur dirinya tanpa standar yang jelas.

Sudah saatnya UU mengatur “pagar” demokrasi di internal partai.

Mulai dari pembatasan masa jabatan ketua umum agar tidak abadi, hingga sistem pemilihan yang kompetitif dan transparan.

Jika tidak, otonomi yang dimiliki partai hanya akan menjadi karpet merah bagi konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elit.

Pada akhirnya, menata ulang batas kekuasaan ketua umum bukan hanya soal organisasi, tetapi soal arah demokrasi.

Ini adalah upaya untuk menyelaraskan partai politik dengan denyut zaman yang tidak lagi mentolerir kekuasaan tanpa batas, tetapi menuntut kepemimpinan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, revisi UU Partai Politik bukan sekadar pembaruan hukum, tetapi bagian dari upaya lebih besar untuk menata ulang relasi kekuasaan di tubuh partai.

Ia menjadi instrumen penting untuk mendorong partai keluar dari jebakan feodalisme dan cengkeraman korporatisme, sekaligus mengembalikannya pada semangat zaman: terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tag:  #takhta #boleh #abadi #mengoreksi #jabatan #ketua #umum #partai

KOMENTAR