Jika Internet Jadi Hak Milik, Tarifnya Disebut Bisa Naik dan Akses Tidak Merata
Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026)(Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
12:58
4 Mei 2026

Jika Internet Jadi Hak Milik, Tarifnya Disebut Bisa Naik dan Akses Tidak Merata

Potensi perubahan status akses internet menjadi hak milik dinilai dapat memicu kenaikan tarif dan memperlebar ketimpangan akses di masyarakat, jika permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (4/5/2026).

ATSI menyoroti bahwa salah satu konsekuensi utama adalah potensi meningkatnya tarif internet yang berimbas pada ketimpangan akses di masyarakat.

“Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu.” ungkap Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, dalam persidangan.

Baca juga: Operator Telekomunikasi Ngaku Tak Peroleh Untung dari Skema Kuota Internet Hangus

Selain itu, perubahan kerangka regulasi dinilai berpotensi bertentangan dengan praktik internasional dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Kerangka penyelenggaraan jasa layanan data internet di Indonesia akan bertentangan dengan praktik standardisasi dan pedoman regulasi yang berlaku secara universal atau internasional.” jelasnya.

ATSI juga menyoroti risiko perubahan status akses internet dari dimensi publik menjadi privat yang dapat mengurangi kontrol negara atas sumber daya terbatas.

“Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara, akan berubah menjadi hak milik berdimensi privat (privatisasi).” katanya.

Menurut ATSI, kondisi tersebut berpotensi mendorong perilaku akumulasi penggunaan internet yang tidak terkendali dan berdampak pada keterbatasan kapasitas jaringan.

Baca juga: Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!

“Kapasitas jaringan internet dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berpotensi mencapai batas maksimal daya tampung. Hal ini dapat menimbulkan kelangkaan akses internet dan menghambat konektivitas masyarakat yang belum terjangkau jaringan.” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap penyalahgunaan akses juga dinilai akan semakin sulit dilakukan oleh negara maupun operator seluler.

“Negara dan operator seluler akan kesulitan mengontrol perilaku pihak yang menumpuk akses internet untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha serta tanpa mematuhi regulasi yang berlaku, atau menggunakannya untuk kegiatan ilegal.” jelasnya.

ATSI menambahkan, keterbatasan kapasitas jaringan juga berisiko menurunkan kualitas layanan internet yang diterima masyarakat.

“Akibatnya, meskipun pelanggan dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet akan menurun secara signifikan karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas.” ujarnya.

Baca juga: Hakim MK Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Kok Belum Habis Sudah Hilang?

Di sisi lain, industri telekomunikasi disebut membutuhkan investasi besar dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan, sementara pengembalian investasi berjalan bertahap karena adanya kompetisi, keterbatasan daya beli masyarakat, serta pengaturan tarif oleh pemerintah.

ATSI menegaskan, skema layanan berbasis kuota dan waktu saat ini merupakan bagian dari tata kelola sumber daya jaringan yang terbatas untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan pemerataan akses bagi masyarakat.

Tag:  #jika #internet #jadi #milik #tarifnya #disebut #bisa #naik #akses #tidak #merata

KOMENTAR