KSPSI Yorrys Suarakan 10 Tuntutan, Termasuk Pesangon Eks Buruh Sritex
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Salah satu poin utama yang disuarakan adalah dorongan reformasi fiskal yang dinilai lebih berpihak kepada kaum pekerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, mengatakan, tuntutan pertama yaitu penyelesaian kasus pesangon, terutama bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Arnod dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai Tak Terjunkan Massa di May Day 2026
KSPSI menilai negara harus hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tuntutan kedua, KSPSI mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan dunia kerja modern.
Tuntutan ketiga, KSPSI mendorong penerbitan aturan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.
Baca juga: Prabowo soal UU Ketenagakerjaan: Kalau Bisa Tahun Ini Selesai
Tuntutan keempat, KSPSI juga meminta percepatan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar implementasinya efektif di lapangan.
Tuntutan kelima, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Arnod, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Sebut UU PPRT Perjuangan 22 Tahun, Belum Pernah Ada Sejak NKRI Berdiri
Tuntutan keenam, dalam aspek fiskal, KSPSI mendorong adanya kebijakan pajak yang lebih adil, termasuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.
Tuntutan ketujuh, KSPSI juga mendesak pemerintah meratifikasi konvensi internasional untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk konvensi terkait sektor perikanan dan pencegahan kekerasan di tempat kerja.
Tuntutan kedelapan, KSPSI turut menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap kesejahteraan keluarga pekerja, salah satunya melalui penyediaan layanan penitipan anak (daycare) yang terjangkau dan berkualitas.
“Negara wajib hadir tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.
Baca juga: 3 Tuntutan KPBI ke Prabowo: Minta Ada Daycare hingga Upah Buruh Dibayar Layak
Tuntutan ke-9, KSPSI mendorong percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset negara guna memastikan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pekerja.
"Negara harus tegas. Kami mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan. Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung program perlindungan pekerja,” katanya.
Tuntutan ke-10, Arnod berharap seluruh tuntutan dapat segera direspons oleh pemerintah melalui langkah konkret.
“May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir dan berpihak pada pekerja melalui kebijakan yang nyata,” pungkasnya.
Tag: #kspsi #yorrys #suarakan #tuntutan #termasuk #pesangon #buruh #sritex