Usul Yusril soal Ambang Batas Parlemen, Parpol Minimal Dapat 13 Kursi di DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
09:38
30 April 2026

Usul Yusril soal Ambang Batas Parlemen, Parpol Minimal Dapat 13 Kursi di DPR

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan, agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR menjadi ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu).

Artinya jika mengaku DPR periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi, partai politik harus mendapatkan 13 kursi dalam pemilu agar lolos ambang batas parlemen.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril

Jika partai politik peserta pemilu tidak mendapatkan 13 kursi di DPR, artinya mereka tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen.

Namun, Yusril juga mengusulkan adanya koalisi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen 13 kursi itu.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya aturan tambahan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang.

Lewat revisi UU Pemilu dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diharapkannya dapat menyepakati ambang batas parlemen yang tepat.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril.

Baca juga: Elektabilitas Partai Politik di Tengah Polemik Ambang Batas Parlemen

Ilustrasi DPR. Latar belakang pendidikan terakhir anggota DPR RI.canva.com Ilustrasi DPR. Latar belakang pendidikan terakhir anggota DPR RI.

5 Syarat dari MK soal Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen.

Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: Dua Unsur Utama dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Perubahan itu harus memperhatikan lima poin. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang, 5 Persen untuk DPR RI

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

Tag:  #usul #yusril #soal #ambang #batas #parlemen #parpol #minimal #dapat #kursi

KOMENTAR