Eks Kapolres Bima Kota dan 4 Orang Lain Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika.
“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu.
Selain Didik, empat tersangka TPPU lainnya adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi; bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Alex Iskandar; serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Baca juga: Buronan Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia, Terkait Jaringan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Didik.
Karier Didik di Korps Bhayangkara sendiri telah berakhir setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyatakan bahwa Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi.
“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
Baca juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU, Anak-Istri Terseret
Dalam kasus pidana narkotika, Didik juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan narkoba tersebut.
Menurut Eko, uang itu diterima melalui perantara Malaungi sejak Juni hingga November 2025.
“Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," ujar Eko.
Tag: #kapolres #bima #kota #orang #lain #jadi #tersangka #tppu #kasus #narkoba