Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
17:14
4 Maret 2024

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

- Majelis hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ucap Hakim Ketua Maryono dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Alasan majelis hakim menolak eksepsi Karen karena keberatan yang diajukan Karen dan tim hukum tidak berdasarkan hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi, maka Karen mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai Pasal 165 KUHAP.

Dalam persidangan, hakim ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan.

Hakim ketua turut menyatakan biaya perkara Karen ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186.60 dolar AS.

Perbuatan korupsi itu diduga menguntungkan Karen senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC sebesar 113,839,186.60 dolar AS.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Karen.

Menurut jaksa perbuatan rasuah Karen terkait pembelian beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto tersebut telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," demikian dakwaan jaksa dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan itu yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL train 1 dan train 2.

"Bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku SVP Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," bunyi dakwaan jaksa.

Kemudian, Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto menandatangani pemgadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan direksi di PT Pertamina.

Serta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

"Tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG," tulis dakwaan.

Harga pembelian LNG dalam kontrak tersebut itu disebut flat atau tidak mengikuti harga pasar yang terjadi.

Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi.

Selain itu, investasi itu rugi lantaran kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya kargo oversupply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi.

Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.

"Bahwa pada tanggal 4 Desember 2013, bertempat di Houston, Texas, Amerika Serikat Yenni Andayani mewakili PT Pertamina (Persero) dan Meg Gentle mewakili Corpus Christi Liquefaction, LLC menandatangani SPA terkait pembelian LNG di Corpus Christi Liquefaction Train 1 dengan volume sebesar 39.680.000 MMBtu setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo (dengan asumsi 1 kargo = 3.500.000 MMBtu) dengan jangka waktu 20 tahun. Pada tanggal 4 Desember 2013, Yenni Andayani juga menandatangani Omnibus Agreement antara Cheniere Energi Inc., Corpus Christi Liquefaction, dan PT Pertamina (Persero)," terang dakwaan.

Adapun uang senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS diterima Karen sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Uang itu diterima melalui Tamarind Energy Management.

"Atas perbuatan terdakwa memberikan persetujuan untuk pembelian LNG PT Pertamina dari Corpus Christi, LLC tersebut, kemudian terdakwa menerima uang dari Blackstone sebagai pemegang saham dari Cheniere Energy, Inc melalui Tamarind Energy Management yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Gary Hing yang merupakan perwakilan dari terdakwa dan kemudian sebagiannya diterima oleh terdakwa melalui rekeningnya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1280095004781 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan rupiah) dan nomor rekening 1030006215541 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan dolar Amerika Serikat)," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan jaksa juga mengungkap Karen sebagai Dirut PT Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone.

"Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," bunyi jaksa.

Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #tolak #eksepsi #dirut #pertamina #karen #agustiawan #sidang #korupsi #pengadaan #berlanjut

KOMENTAR