Politikus PDIP Duga Terdapat Penggelembungan Suara di Dapil Kalsel II
Ilustrasi penghitungan suara (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
15:24
4 Maret 2024

Politikus PDIP Duga Terdapat Penggelembungan Suara di Dapil Kalsel II

        - Politikus PDI Perjuangan Berry Nahdian Furqan mengungkapkan, terjadi dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II. Menurut Berry, hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Kamar Hitung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tingkat provinsi Kalsel DPD PDIP.  

  Sebab, ditemukan kejanggalan perhitungan suara DPR RI dapil Kalsel II jika dibandingkan dengan data C1 Hasil TPS dibandingkan dengan data D.   “Data internal kamar hitung kami per 3 Maret 2024 pukul 15.22 Wita menunjukkan suara 2 parpol terdapat selisih yang cukup tinggi pada perhitungan D.Hasil Kecamatan (PPK) dibanding dengan hasil data  C.Hasil-Salinan (C1) pada setiap TPS,” kata Berry kepada wartawan, Senin (4/3).   Sekretaris DPD PDIP Kalsel itu menjelaskan, dugaan penggelembungan itu mencapai 44.908 suara yang diduga mengarah kepada parpol tertentu.   "Menurut data kami, terdapat dugaan penambahan suara PAN (Partai Amanat Nasional) sebesar 35.903 dan dugaan penambahan sebesar 9.005 untuk Partai NasDem. Artinya terjadi perbedaan sangat mencolok antara jumlah perhitungan data C1 dengan jumlah perhitungan dari D. Hasil Kecamatan (PPK),” ucap Berry.   Berry mengutarakan, penambahan suara tersebut patut diduga sebagai praktik penggelembungan suara yang menguntungkan partai tersebut.    “Jadi bagi kami, ini sangat tidak mungkin kalau hanya disebut sebagai masalah teknis salah hitung. Tetapi patut diduga sebagai kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif,” urai Berry.   Berry menyebut, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan lain terkait pengalihan data suara rusak dan pengalihan suara tidak sah menjadi suara partai tertentu, sebesar 11.334 suara rusak menjadi suara untuk partai tertentu dan sebesar 26.227 suara tidak sah beralih menjadi suara partai tertentu.   “Perlu kami sampaikan bahwa DPD PDI Perjuangan memiliki saksi disetiap TPS maupun PPK sebanyak dua orang sehingga memiliki C1 maupun D hasil secara valid. Melalui dokumen C1 maupun D hasil yang dikumpulkan dari para saksi tersebut dibawa ke Kamar Hitung partai di tiap kabupaten/kota dan dilakukan menginputan data yang sudah disiapkan untuk dianalisa dalam melihat perolehan suara caleg semua partai," papar Berry.   Ia menguraikan, dari rekapitulasi mandiri berdasarkan C1 hasil TPS dapil Kalsel II DPRbRI yang sudah diinput mencapai 97,87 persen, hasilnya menempatkan PDI Perjuangan mendapatkan satu kursi pada posisi kursi kelima dan terpaut cukup jauh dengan urutan bawah perolehan suara partai lainnya. Namun, dengan analisis terhadap D hasil PPK diduga terjadi penggelembungan suara partai lain, maka mengakibatkan hilangnya kursi PDIP.    Oleh karena, ia menekankan akan meningkatkan pengawalan dan pengawasan perhitungan pada tingkatan selanjutnya, agar perhitungan suara sesuai dengan data resmi C1 yang dihasilkan di TPS. Sebagai antisipasi, PDIP sudah menyiapkan tim hukum yang akan mengawal dan juga sebagai saksi di tingkat kabupaten/kota.   

  “Kami mendesak KPU dan Bawaslu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, transparan serta patuh kepada hukum dan etika moralitas penyelenggaraan pemilu sehingga segala macam pelanggaran tidak boleh ditolerir,” ucapnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #politikus #pdip #duga #terdapat #penggelembungan #suara #dapil #kalsel

KOMENTAR