Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Dituntut Empat Tahun Penjara
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung. 
15:06
4 Maret 2024

Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Dituntut Empat Tahun Penjara

- Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain 4 tahun penjara, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

"Menuntut, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut jaksa, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair," katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk pertimbangan memberatkan, Windi dianggap menikmati hasil tindak pidana dalam rentetan peristiwa korupsi tower BTS 4G Kominfo.

"Terdakwa memikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 Dolar Amerika dan Rp 700 Juta," ujar jaksa.

Sedangkan untuk meringankan, dia dianggap belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit, dan mengakui perbuatannya.

Peran Windi dalam Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Untuk informasi, ketiganya merupakan kawan sealmamater Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1990.

Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Selain menjadi kurir, Windi juga disebut jaksa menerima uang untuk dinikmati sendiri.

Rinciannya, Rp 200 juta dan USD 3.000 dari Irwan Hermawan langsung serta Rp 500 juta dari Irwan melalui Steven Setiawan.

Uang tersebut kemudian digunakan Windi untuk membayar cicilan rumah di BSD Tangerang Selatan dan kebutuhan harian selama dia di Filipina.

"Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan. Untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," kata jaksa.

Uang yang diterima Windi itu diyakini jaksa berasal dari korupsi yang dilakukan terdakwa lainnya secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 8,03 triliun.

"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kurir #saweran #proyek #kominfo #dituntut #empat #tahun #penjara

KOMENTAR