Berikut Daftar Larangan Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan di Sekitar Bandara Dhoho Kediri, Apa Saja?
Bandara dhoho kediri. (Wahyu Adji)
15:40
12 Januari 2024

Berikut Daftar Larangan Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan di Sekitar Bandara Dhoho Kediri, Apa Saja?

 

Bandara Dhoho Kediri sebentar lagi akan beroperasi. Menjelang operasional Bandara, Pemkab Kediri melakukan sosialisasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). 

Hal ini untuk mensosialisasikan kepada perangkat daerah terkait aktivitas yang tidak diperbolehkan di sekitar Bandara Dhoho Kediri menjelang operasi.

Turut hadir dalam acara KKOP Bandara Dhoho Kediri yaitu para kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan sejumlah kepala desa itu.

Dalam sosialisasi tersebut beberapa aktivitas yang berpotensi mengganggu pun dilarang di sekitar Bandara Dhoho Kediri.

Dilansir dari laman Radar Kediri (Grup Jawa Pos), aktivitas yang dilarang itu seperti aktivitas bermain laser dan layangan. Bahkan, radius 1,2 kilometer dari bandara juga harus steril.

“Kami menyosialisasikan KKOP karena ini sangat penting untuk keselamatan penerbangan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi di ruang Kilisuci Pemkab Kediri.

Selain aktivitas bermain laser dan layangan, dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan aktivitas lain yang mengganggu. Diantaranya laser, drone, balon udara, hingga memelihara burung secara liar.

“Pembangunan gedung di atas ambang batas ketinggian juga tidak boleh,” lanjut Sukadi.

Sepintas, aktivitas tersebut terkesan sepele. Namun, dampaknya sangat berbahaya untuk penerbangan. Sebab, jika sampai terkena badan atau mesin pesawat akan berakibat fatal.

Contoh kecil aktivitas bermain sinar laser. Menurut Sukadi juga bisa menyilaukan pilot di ketinggian 1.200 kaki atau 365 meter.

Sedangkan di ketinggian 3.700 kaki atau 1.127 meter, pandangan pilot juga sepenuhnya terganggu.

“Semakin jauh laser, akan semakin besar dampak yang ditimbulkan,” terang Sukadi.

Lanjut Sukadi, larangan beberapa aktivitas yang mengganggu penerbangan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Kemudian, PP No. 3/2011 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan juga mengatur hal tersebut secara detail. “Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar,” tegas Sukadi.

Kawasan yang harus steril tak hanya dilakukan di sekitar Bandara Dhoho Kediri, melainkan juga akses menuju bandara. Salah satunya di Jl PB Sudirman juga harus steril oleh aktivitas warga.

“Entah itu acara sunatan atau pernikahan sudah tidak bisa digelar di sana (Jl PB Sudirman, Red),” papar Sukadi.

Jika sosialisasi kemarin baru dilakukan pada pihak terkait, menurut Sukadi ke depan akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Bandara akan segera beroperasi, kami akan segera menyosialisasikan secara luas,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bandara Dhoho dijadwalkan akan beroperasi pada Senin (15/1/2024).

Jelang operasional Bandara Dhoho Kediri, Sabtu (6/1) lalu PT Angkasa Pura 1 melakukan simulasi operasional bandara. Dari sana diketahui jika peralatan dan personel sudah benar-benar siap.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #berikut #daftar #larangan #aktivitas #yang #tidak #boleh #dilakukan #sekitar #bandara #dhoho #kediri #saja

KOMENTAR