KPK Panggil Dua Ajudan Gubernur Malut yang Berstatus Prajurit TNI
Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
08:40
4 Maret 2024

KPK Panggil Dua Ajudan Gubernur Malut yang Berstatus Prajurit TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Abdul Gani yang berstatus Anggota TNI yakni, Husni Lelean dan Dede Sobari.   "Perkara tersangka AGK, Senin (4/3) tim penyidik KPK benar menjdwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari (keduanya selaku ajudan AGK, Gubernur Maluku Utara/anggota TNI)," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.   Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, surat pemanggilan terhadap kedua saksi yang merupakan ajudan dari Abdul Gani Kasuba telah dikirim dan diterima oleh keduanya. KPK juga turut bersurat kepada Kepala Staf TNI AU dan Kepala Staf TNI AD, mengingat kedua saksi itu merupakan prajurit TNI aktif.  

  "Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada kepala staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi," ucap Ali.   Oleh karena itu, KPK mengharapkan kedua saksi dapat memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba.   "Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir, karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," tegas Ali.   KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).  

  Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.   KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.   Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.  

  Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #panggil #ajudan #gubernur #malut #yang #berstatus #prajurit

KOMENTAR