Tantangan Melindungi Saksi dan Korban sampai ke Daerah-daerah
Gedung LPSK (Situs web LPSK)
11:54
24 April 2026

Tantangan Melindungi Saksi dan Korban sampai ke Daerah-daerah

- Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru disahkan DPR mengatur agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk perwakilan-perwakilan di daerah.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan bahwa pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah akan dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta, dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

LPSK tengah menyiapkan kajian komprehensif yang akan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebutuhan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kesiapan infrastruktur di daerah, termasuk dukungan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, kebutuhan menghadirkan kantor perwakilan LPSK di daerah sudah menjadi kebutuhan yang urgen untuk mendekatkan layanan dan juga seiring semakin meningkatnya kebutuhan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Wawan kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: 5 Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Disahkan Hari Ini

Wawan menjelaskan, UU PSDK juga menegaskan bahwa hubungan antara LPSK pusat dan perwakilan daerah bersifat hierarkis.

Model ini, menurutnya, diperlukan untuk menjaga konsistensi standar layanan agar tidak terjadi kesenjangan kualitas antarwilayah.

Selain itu, mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja perwakilan daerah juga akan dirumuskan secara rinci dalam kajian dan SOTK tersebut.

Tantangan melindungi saksi dan korban

Dari perspektif masyarakat sipil, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Asry Alkazahfa menilai pembentukan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan perlindungan bagi saksi dan korban.

Menurut Asry, salah satu persoalan utama dalam sistem perlindungan selama ini adalah ketimpangan akses, terutama di luar kota-kota besar.

Banyak korban dan saksi kesulitan menjangkau layanan karena faktor jarak, birokrasi, serta keterbatasan informasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kehadiran LPSK di daerah harus dibangun dengan pendekatan kolaboratif, bukan berdiri sendiri.

Baca juga: UU PSDK: Saat Informan dan Pelapor Masuk Skema Perlindungan Negara

Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan layanan yang sudah tersedia, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Yang penting lainnya adalah koordinasi dengan unit pemerintahan lain yang sudah menyelenggarakan layanan, misalnya UPTD PPA,” kata Asry.

“Supaya pelindungan di daerah oleh LPSK tidak harus dimulai dari nol dan bisa memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia,” ujarnya.

Tantangan kapasitas, integritas, dan risiko kebocoran informasi

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti aspek yang lebih krusial, yakni kapasitas dan integritas sumber daya manusia di tingkat daerah.

Menurut Isnur, perlu ada jaminan bahwa aparat atau personel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah memiliki standar nilai, kualitas, serta pemahaman yang sejalan dengan yang ada di pusat.

“Apakah bisa menjaga kapasitas di daerah secara luas. Apakah mereka punya nilai, kualitas, integritas, dan juga semangat yang sama?” kata Isnur.

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Kompas.com/Dian Erika Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kerja perlindungan saksi dan korban merupakan tugas yang sensitif dan penuh risiko.

Karena itu, sistem keamanan informasi menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

Isnur mengkhawatirkan potensi kebocoran informasi yang dapat membahayakan saksi maupun korban.

Dalam banyak kasus, informasi yang tidak terlindungi dengan baik dapat berimplikasi langsung pada keselamatan pihak yang dilindungi.

“Jadi penting sekali untuk tidak terjadi ruang-ruang bocor informasi sehingga korban atau saksi dalam keadaan berbahaya,” ujarnya.

Kebutuhan sistem pengawasan yang ketat

Isnur menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang ketat dan terukur terhadap kinerja perwakilan LPSK di daerah.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak cukup hanya dengan membentuk struktur baru, tetapi juga harus disertai mekanisme evaluasi yang jelas, independen, dan berkelanjutan.

Ia juga mempertanyakan desain pengawasan internal LPSK ke depan, terutama dalam konteks perwakilan daerah yang akan memiliki ruang kerja lebih luas.

“Ini harus dikontrol dengan ketat. Dengan membuat kerja-kerja yang bisa dievaluasi,” kata Isnur.

Baca juga: Ini Poin-poin RUU PSDK: Negara Siapkan Dana Abadi-Ada LPSK Tingkat Daerah

UU PSDK telah disahkan oleh DPR

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan bahwa pengesahan tersebut harus diikuti dengan implementasi yang nyata, tidak berhenti pada aspek formal semata.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat peran LPSK.

“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” kata dia.

Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum segera dilakukan agar implementasi undang-undang berjalan efektif.

“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.

Tag:  #tantangan #melindungi #saksi #korban #sampai #daerah #daerah

KOMENTAR