Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(Indrianto Eko Suwarso)
15:02
23 April 2026

Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?

Eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief berkali-kali menangis mempertanyakan apa dosanya hingga dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ibam, sapaan akrabnya, bercerita bahwa ia pernah menolak tawaran dari Facebook pada 2019 lalu.

Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Kasusnya Janggal Sejak Awal, Sudah Digeledah Saat Belum Jadi Saksi

Sambil terisak, Ibam menyebut bekerja di Facebook merupakan mimpinya dan ia pun sudah membayangkan kehidupannya di Inggris dengan gaji yang sangat besar.

“Waktu itu istri saya sedang mengandung anak kedua kami. Sudah terbayang oleh kami kesempatan membesarkan anak-anak kami di Inggris,” kata Ibam.

Ketika mempersiapkan keberangkatan ke Inggris, Ibam dihubungi oleh Achmad Zaky, eks bosnya di Bukalapak.

Zaky menyebutkan bahwa Nadiem Makarim yang baru dilantik menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan tengah mencari ahli teknologi yang mau membantunya.

Baca juga: Ibrahim Arief Bongkar Chat dengan Nadiem, Singgung Misi Tertinggi di Negara

Ibam mengaku belum kenal dengan Nadiem saat itu, tetapi ada sebuah pertanyaan yang terbersit di benaknya saat mendapatkan tawaran itu.

“Apa yang teknologi bisa lakukan langsung bagi pemerintah dan masyarakat," kata Ibam mengenang pergulatan hatinya ketika itu.

Pertanyaan ini menguat setelah Ibam menemui Nadiem untuk pertama kali pada 16 Desember 2019.

Mereka membahas kemampuan teknologi yang bisa digunakan untuk membantu pemerintah jika aplikasi yang ada berkualitas setingkat Bukalapak.

Baca juga: Menangis Meminta Dibebaskan, Ibrahim Arief: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka

“Kualitas ini contohnya kemampuan melayani pengguna dalam jumlah jutaan dengan mudah, cepat, ringan, dan tepat guna. Saat itu banyak sekali aplikasi pemerintah yang sulit digunakan, lambat, berat, atau bahkan enggak menjawab permasalahan pengguna,” kata Ibam.

Visi misi ini membuat Ibam bertanya pada diri sendiri kraena selama bekerja di Bukalapak ia mengembangkan teknologi untuk keperluan bisnis demi memenuhi kebutuhan kelompok menengah ke atas.

Ibam kembali terisak ketika mengingat kembali visinya usai bertemu dengan Nadiem.

Ketika itu, dia mulai berpikir, apa jadinya teknologi dipakai untuk membantu masyarakat.

Baca juga: Nadiem Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, padahal Tak Punya Kewenangan dan Tak Terima Dana

“Saya memiliki keyakinan, kesempatan bangun teknologi yang bisa mengubah hidup ratusan juta masyarakat di seluruh penjuru Indonesia lebih berharga daripada membangun teknologi bagi masyarakat negara maju di Inggris yang sudah diperkaya oleh banyak teknologi berkualitas di negaranya,” kata Ibam.

Pada akhirnya, Ibam menolak tawaran Facebook dan batal berangkat ke Inggris.

Dia memilih untuk membantu Nadiem dalam mengembangkan sejumlah aplikasi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ketika pengembangan aplikasi di kementerian masih setengah jalan, Ibam mendapatkan tawaran lagi dengan angka fantastis, kali ini  datang dari start up dalam negeri, Amartha.

“Seperti yang sudah diungkap oleh saksi Andi Taufan pada sidang 7 April 2026. Tawaran tersebut sangat tinggi, baik dari segi gaji maupun besaran saham yang mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ibam.

Baca juga: Jaksa Tepis Ibrahim Arief soal Uang Pengganti Rp 16,9 M di Kasus Chromebook

Namun, lagi-lagi Ibam menolak tawaran tersebut karena ingin menyelesaikan tugasnya di kementerian.

“Pemikiran saya dan istri waktu itu adalah, selama misi belum selesai, Insya Allah jika memang rezeki maka akan ada jalannya lagi,” ujar dia.

Ibam mengakui, menolak tawaran bertubi-tubi ini tidak mudah, bahkan menjadi keputusan tersulit dalam hidupnya.

“Saya bukan berasal dari keluarga yang memiliki kekayaan. Karena keterbatasan biaya, dari kecil saya terbiasa berjuang merintis dari nol,” kata Ibam.

Baca juga: Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi

Ibam mengenang perlu membayar utang pengobatan ibunya yang meninggal karena sakit jantung.

Sementara, sang ibunda tidak meninggalkan harta warisan apapun baginya.

Ibam berharap, majelis hakim bisa memahami dan ikut merasakan suasana kebatinannya.

“Saya berharap Majelis Hakim turut merasakan suasana batin saya ketika saya menolak berbagai tawaran tersebut. Nasionalisme saya sudah terbukti tidak bisa dibeli puluhan miliar rupiah. Apakah ini dosa saya terhadap Indonesia?” kata Ibam sambil terisak.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan

Melalui pledoinya, dia memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.

Dia berulang kali menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Ibam menegaskan, dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini.

“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam berlinang air mata.

Baca juga: Momen Emosional di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Kecewa, Ibrahim Arief Menangis Kenang Masa Lalu

Tuntutan Ibam dan kawan-kawan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baca juga: Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #sambil #menangis #ibrahim #arief #dosa #saya #untuk #indonesia

KOMENTAR