Emohnya Parpol Tanggapi Ide KPK Batasi Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
06:52
23 April 2026

Emohnya Parpol Tanggapi Ide KPK Batasi Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode

- Sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal Dua Periode

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa poin untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Lalu, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang (Pasal 29 ayat (1a)). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Kemudian, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka, juga ditambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

NasDem tegas menolak

Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).

Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.

PAN minta KPK fokus ke penindakan korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata Saleh kepada Kompas.com.

Baca juga: Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.

Dia mengatakan, semua partai mestinya dibiarkan membuat aturan secara internal.

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Daulay (tengah) bersama Sekjen PAN Eddy Soeparno (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Daulay (tengah) bersama Sekjen PAN Eddy Soeparno (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Saleh menegaskan bahwa partai-partai harus dibiarkan memutuskan secara internal termasuk soal masa jabatan ketua umum.

"Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib," ucap dia.

PDIP sebut KPK terlalu campuri urusan parpol

Senada dengan Saleh Daulay, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai, usulan KPK terlalu melampaui kewenangan mereka sebagai lembaga yang bergerak dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

"Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur kepada Kompas.com.

Baca juga: Soal Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Waketum PAN: KPK Fokus Penegakan Hukum Saja

Menurut Guntur, KPK mestinya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.

Dia juga mengingatkan, secara yuridis, parpol adalah badan hukum publik, tetapi memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

“Konstitusi (UUD 1945) dan UU Parpol memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujarnya

Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan pesan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2025).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan pesan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2025).

Karenanya, Guntur menyarankan KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus mengawasi aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan.

“Daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," ucap dia.

Tag:  #emohnya #parpol #tanggapi #batasi #jabatan #ketum #maksimal #periode

KOMENTAR