KPK Panggil 2 Sespri Bupati Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kedua sekretaris pribadi bupati tersebut adalah Aurel dan Mega.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Selain dua sekretaris pribadi bupati, KPK juga memanggil dua Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi yaitu, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial.
Baca juga: Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai
KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Hartono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung; Aris Wahyudiono selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Tulungagung; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah; Fahriza Habib selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tulungagung.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi hari ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang 16 Kepala OPD untuk Jatah Bupati Tulungagung
Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 Organisasi Perangkat Daerah.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Rp 95 Juta Terkait Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para Organisasi Perangkat Daerah seperti pihak yang memiliki utang.
Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah," ujar Asep.
Baca juga: KPK Sita Surat Pengunguran Diri Kepala OPD yang Jadi Senjata Bupati Tulungagung Peras Anak Buah
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #panggil #sespri #bupati #tulungagung #jadi #saksi #kasus #pemerasan