UU PPRT; Meretas Ketimpangan, Memulihkan Martabat Pekerja
Pekerja rumah tangga (PRT) bernama Suranti menangis saat menyaksikan UU PPRT disahkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:22
22 April 2026

UU PPRT; Meretas Ketimpangan, Memulihkan Martabat Pekerja

SETELAH menempuh jalan panjang yang berliku, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). 

Ketok palu itu bukan sekadar penanda berakhirnya proses legislasi, melainkan simbol pengakuan negara atas pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan dari arus utama hukum ketenagakerjaan kita.

Sorak-sorai pekerja rumah tangga (PRT) yang menyambut pengesahan ini bukanlah euforia sesaat.

Ia merupakan akumulasi harapan yang tertahan selama lebih dari dua dekade—sejak RUU ini pertama kali diajukan dan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun kerap membeku di meja-meja kerja legislasi yag merupakan dampak lanjut dari adanya sistensi kultural dan perhatian setengah hati terhadap penataan sektor domestik.

Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo

Selama ini, PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Relasi kerja yang terbentuk cenderung bersifat personal dan informal, bahkan dalam banyak kasus mewajah dalam bentuk relasi feodal yang timpang.

Seakan pemberi kerja memiliki ke dudukan di atas angin dan memiliki otoritas hampir tanpa batas, sementara posisi pekerja selali berada dalam posisi subordinat yang rentan terhadap aksi ksploitasi dan aksi tidak manuasi majikan. 

Ironisnya, dalam situasi demikian, diperparah dengan potret penegakan hukum yang sering kali absen dan tanpa daya dalam menghadapi relasi kerja yang timpang.

Relasi Kuasa Pekerja 

Dalam perspektif relasi kuasa, sebagaimana pernah diuraikan oleh Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui mesin instrumen formal negara, tapi juga bisa melalui praktik-praktik hubungan sosial yang tampak normal di permukaan. 

Relasi majikan (pemberi kerja) dan PRT (penerima kerja) adalah salah satu contoh konkret bahwa bagaimana kekuasaan yang bekerja secara subtil dalam ruang domestik yang tanpa regulasi--sudah cukup jadi pelajaran bahwa selalu berujung pada ketimpangan dan relasi yang tidak manusiawi yang celakanya terus direproduksi terus-menerus sebagai sesuatu yang dianggap lumrah.

Di sinilah signifikansi UU PPRT menjadi krusial. Undang-undang ini bukan sekadar menambah daftar regulasi, melainkan melakukan intervensi struktural terhadap relasi kerja domestik yang selama ini berlansung tidak sehat. 

Ia menghadirkan hukum ke dalam ruang privat yang selama ini luput dari jangkauan regulasi, sekaligus menegaskan kerja domestik adalah kerja yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang setara.

Salah satu terobosan penting adalah pengakuan atas hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Negara tidak lagi memandang PRT sebagai pekerja informal yang berada di luar sistem perlindungan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial. 

Skema pembiayaan yang melibatkan negara dan pemberi kerja mencerminkan pendekatan tanggung jawab bersama yang lebih progresif dalam kerangka welfare state.

Baca juga: Menguji Dalil di Balik Dalih Dendam Pribadi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Lebih dari itu, pengaturan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja domestik.

Di sisi lain, larangan pemotongan upah serta kewajiban berbadan hukum dan berizin merupakan upaya negara untuk menutup celah eksploitasi yang selama ini terjadi dalam praktik penempatan tenaga kerja domestik.

Namun, inti substansi UU ini terletak pada pengakuan atas 14 hak dasar pekerja rumah tangga.

Hak atas waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, jaminan sosial, hingga hak atas makanan sehat dan tempat tinggal yang layak, merupakan bentuk afirmasi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki martabat dan masa depan. 

Pengakuan ini penting untuk menggeser paradigma lama yang mereduksi PRT sekadar sebagai “pembantu” dalam relasi domestik.

Dalam kerangka teori keadilan sosial, apa yang termaktub dalam batang tubuh UU PPRT sejalan dengan gagasan John Rawls tentang keadilan sebagai fairness—bahwa institusi sosial harus dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan.

PRT, dalam hal ini, adalah kelompok yang selama ini berada pada posisi paling tidak diuntungkan dalam struktur sosial-ekonomi.

Dengan demikian, afirmasi melalui regulasi menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan yang bersifat sistemik.

Lebih jauh, UU PPRT juga dapat dibaca sebagai upaya transformasi dari relasi kerja berbasis patronase menuju relasi kontraktual yang lebih modern. 

Letak modernnya adalah hubungan kerja tidak lagi didasarkan pada belas kasihan atau kedekatan personal semata, melainkan pada kesepakatan yang diikat oleh norma hukum. 

Baca juga: Menjaga Kejernihan di Tengah Gorengan Isu Jusuf Kalla

Pergeseran ini penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal.

Tanpa perangkat aturan turunan yang operasional, pengawasan yang efektif, serta komitmen politik yang konsisten, norma hukum berpotensi berhenti sebagai macan kertas semata. 

Dalam konteks ini, peran pemerintah menjadi krusial untuk memastikan bahwa peraturan pelaksana bisa segera disusun dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain itu, perubahan kultural masyarakat juga menjadi prasyarat yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Relasi kerja domestik tidak sepenuhnya dapat diubah melalui pendekatan legal-formal.

Namun, dibutuhkan transformasi cara pandang masyarakat agar menghormati pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem kerja yang setara. 

Tanpa perubahan kesadaran kolektif, hukum akan selalu tertinggal di belakang praktik sosial.

Di titik ini, UU PPRT menandai babak baru dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. 

Ia menunjukkan bahwa negara mulai hadir dalam ruang-ruang yang sebelumnya dianggap privat, tetapi sesungguhnya sarat dengan persoalan publik.

Baca juga: Super Iran

Dalam konteks ini, hukum menjelma bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi secara lebih progresif juga sebagai instrumen emansipasi.

Singkat kata, UU PPRT adalah lebih dari sekadar produk legislasi. Ia adalah bentuk dari kebajikan politik bahwa kerja domestik memiliki nilai, pekerja rumah tangga memiliki martabat, dan bahwa ketimpangan relasi kerja bukanlah sesuatu yang harus diterima secara permisif. 

Jadi sekarang adalah jadi tugas pembaca yang budiman untuk mengawal serta memastikan bahwa semangat dalam UU PPRT tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar biasa operasional dalam laku hidup ketenagakerjaan kita dan bisa diperaktikkan dalam relasi sehari-hari antara antara pemberi kerja dan penerima kerja. AMIN.

Tag:  #pprt #meretas #ketimpangan #memulihkan #martabat #pekerja

KOMENTAR