Vonis Muhammad Yusrizki Muliawan Hanya Setengah dari Tuntutan, Jaksa Bakal Ajukan Banding
Banding tersebut terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang sebelumnya juga menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate.
"Sudah tentu jaksa akan melakukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Menurut Ketut, ketika seorang terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan, maka jaksa tentu akan mengajukan banding.
Terlebih jika vonis tersebut lebih rendah hingga separuh tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan jaksa," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Yusrizki telah divonis 2 tahun penjara.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengajukan 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman agar Yusrizki membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim lantaran Yusrizki diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan Rabu (27/2/2024).
Tersangka dan Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Dalam perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada tujuh orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Yusrizki divonis 2 tahun penjara, denda denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.
Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.
Tag: #vonis #muhammad #yusrizki #muliawan #hanya #setengah #dari #tuntutan #jaksa #bakal #ajukan #banding