Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fee untuk Sudewo di Kasus DJKA
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
16:26
21 April 2026

Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fee untuk Sudewo di Kasus DJKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo saat ia menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi yaitu Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru; Nur Widayat selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta; dan Helmi Setiawan selaku PPPK pada BTP Kelas I Surabaya.

“Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW (Sudewo) melalui orang kepercayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Ketua HIPMI Akbar Himawan Disebut Terima Rp 3,5 Miliar, Terungkap di Sidang DJKA Medan

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dan pengaturan lelang yang dilakukan Sudewo di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku Anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi (eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA) dan PPK,” ujarnya.

Baca juga: Ketua HIPMI Akbar Himawan Disebut Terima Rp 3,5 Miliar, Terungkap di Sidang DJKA Medan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Hakim Cecar Saksi BUMN Karya Soal Uang Rp 3,5 Miliar dalam Sidang Korupsi DJKA Medan

Dalam perkara suap, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.

Budi mengatakan, aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Dia memastikan penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," ujar dia.

Baca juga: Jaksa KPK Respons soal Budi Karya Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi DJKA Medan

Budi mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025.

Saat itu, Sudewo bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Bahkan, ajudannya sempat menghalangi para pewarta.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," kata Sudewo.

Dia juga mengeklaim tidak ada pengembalian usai pemeriksaan.

“Enggak ada pengembalian uang," ujarnya.

Tag:  #periksa #saksi #dalami #dugaan #pemberian #untuk #sudewo #kasus #djka

KOMENTAR