Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Dari “Helikopter” hingga Kerja Sama Oknum SPBU
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:02
21 April 2026

Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Dari “Helikopter” hingga Kerja Sama Oknum SPBU

- Bareskrim Polri mengungkapkan ragam modus para pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, salah satu modus yang masih kerap digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

BBM tersebut kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan sebelum didistribusikan ke industri di sekitar wilayah.

“(Praktik ini) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Modus lainnya dilakukan dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi agar memiliki tangki berkapasitas lebih besar.

BBM subsidi yang dibeli kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” ucap dia.

“Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina,” tambah dia.

Selain itu, terdapat praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota BBM lebih banyak.

Bareskrim menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada aparat atau pegawai negeri, dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi guna memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Dalam penyalahgunaan elpiji subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena distribusinya mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wakil Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, dengan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar lebih.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Sita Ribuan Ponsel Impor Ilegal dari 5 Gudang di Jakarta

Selama periode tersebut, polisi menindak 223 laporan polisi (LP) dengan 330 tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Ia menjelaskan, berdasarkan data 2025–2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam penyidikan.

Tag:  #modus #penyalahgunaan #subsidi #dari #helikopter #hingga #kerja #sama #oknum #spbu

KOMENTAR