Cerita ''Sultan Kemenaker'' Diminta Motor Ducati oleh Noel Ebenezer
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)(Shela Octavia)
11:10
21 April 2026

Cerita ''Sultan Kemenaker'' Diminta Motor Ducati oleh Noel Ebenezer

 Eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro mengaku pernah diminta satu unit motor Ducati Scrambler oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hal ini Bobby sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Noel dan dirinya.

“Saudara sebelum dipindahkan itu ada enggak permintaan yang dilakukan oleh terdakwa Immanuel ini kepada saudara minta satu unit motor Ducati?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Ada,” jawab Bobby yang dijuluki 'Sultan Kemenaker' itu.

Baca juga: Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer Minta Tak Saling Serang

Bobby menceritakan, permintaan ini terjadi sekitar bulan Desember 2024.

“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang,” kata Bobby.

Setelah mengetahui Bobby pecinta Ducati, Noel sempat bertanya, “Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?"

Setelah berpikir sejenak, Bobby menyebut tipe Ducati Scrambler danmenunjukkan foto motor yang dimaksud.

Usai melihat foto yang ditunjukkan Bobby, Noel mengatakan, “Boleh juga itu”.

Baca juga: Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik

Bobby awalnya bingung dengan penyampaian Noel.

Namun, dia menangkap maksud Noel dan tidak lama memesan model yang ditunjukkan.

Noel sempat menanyakan lagi kabar motor yang dimintanya.

“Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana?" gitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” kata Bobby.

Pemesanan ini terjadi sekitar bulan Januari-Februari 2025.

Bobby mengungkap, motor yang dipesannya itu senilai Rp 600 jutaan.

“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” kata Bobby.

Motor warna biru dongker itu tidak lama dikirim ke rumah Noel yang Depok, Jawa Barat dan kini disita oleh KPK.

Kasus korupsi Noel Ebenezer

Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Baca juga: Noel Harap Pemberian Ducati Bakal Terungkap Saat Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #cerita #sultan #kemenaker #diminta #motor #ducati #oleh #noel #ebenezer

KOMENTAR