Eks Petinggi Google Bantah Sudah Teken Kerja Sama dengan Kemendikbud Sebelum Pengadaan Chromebook
Eks petinggi Google sekaligus mantan Ketua Tim Pengembang Chromebook, Caesar Sengupta membantah tuduhan adanya kesepakatan untuk membeli chromebook dalam jumlah banyak sebelum pengadaan di Kemendikbud dilakukan.
Hal ini Caesar sampaikan ketika menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dan saya sama sekali tidak setuju dengan tuduhan tersebut,” ujar Caesar yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Eks Petinggi Google Sebut Investasi ke Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kemendikbud
Caesar mengatakan, dia pernah memimpin tim yang mengembangkan Chromebook pada periode 2012-2014.
Setelah itu, dia pindah mengembangkan produk lain.
Tetapi, setelah Nadiem resmi dilantik, Caesar diminta untuk ikut dalam rapat yang membahas Chromebook dan peluangnya digunakan untuk pendidikan di Indonesia.
Dalam rapat yang berlangsung pada Februari 2020, Caesar diajak oleh Presiden Google Asia Pasifik saat itu, Scott Beaumont.
Waktu itu Caesar menjawab banyak pertanyaan dari Nadiem dan timnya.
“Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,” jelas Caesar.
Baca juga: Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook
Dalam rapat itu, pihak Google diminta untuk memaparkan apa yang bisa dilakukan Google untuk membantu Kemendikbud mencapai visi mereka dalam memodernisasi sistem pendidikan di Indonesia.
Caesar menegaskan, saat itu, Nadiem tidak menjanjikan apa pun.
Bahkan, setelah rapat, pihak Google justru pesimis bisa bekerja sama dengan Indonesia.
“Seperti yang tadi Scott jelaskan, kami cukup pesimis saat meninggalkan rapat karena pihak kementerian banyak pertanyaan,” kata Caesar.
Dalam sidang, Scott membaca rasa pesimis ini karena Kemendikbud lebih familier dengan produk kompetitor Google, salah satunya Microsoft.
Dalam dakwaan, Nadiem disebutkan pernah bertemu beberapa petinggi Google.
Baca juga: Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook
Mulai dari Scott Beaumont dulu menjabat President of Google Asia Pacific dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pasifik.
Pertemuan Nadiem dengan petinggi perusahaan teknologi ini terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, pengadaan TIK masih dalam perencanaan.
JPU menduga, pertemuan ini menjadi salah satu persekongkolan Nadiem dengan pihak Google untuk meloloskan produk Chromebook untuk dilakukan pengadaan di kementerian.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Ungkap Kondisi Drop hingga Masuk IGD
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #petinggi #google #bantah #sudah #teken #kerja #sama #dengan #kemendikbud #sebelum #pengadaan #chromebook