Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan
- Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini, karena dianggap menyampaikan pernyataan yang berisi ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.
Setidaknya, sudah ada dua akademisi dan peneliti politik yang tersandung kasus tersebut. Mereka adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubedilah Badrun.
Pertanyaan publik pun mengemuka dari laporan terhadap akademisi tersebut. Benarkah kebebasan berpendapat bisa dengan mudahnya dikategorikan sebagai makar dan bisa dipidana?
Baca juga: Menteri Pigai Curiga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Pelaporan Feri Amsari-Ubedilah Badrun
Tak bisa dipidana
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Alih-alih dibawa ke pidana, opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
Baca juga: Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
Terlebih kata Pigai, Feri Amsari bukan pengamat pertanian sehingga tidak perlu ditanggapi.
"(Feri Amsari) Tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Masih dalam koridor umum
Pigai menegaskan, kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.
Sedangkan pernyataan yang dikemukakan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” tegas Pigai.
Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan
Kritik bisa terbukti benar
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengingatkan pemerintah dan partai-partai koalisi agar tidak mengabaikan kritik dari masyarakat.
Berkaca dari pengalaman saat berada di dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, banyak kritik yang pada akhirnya terbukti benar. Kritik justru sehat bagi demokrasi.
"Sebenarnya ini PDI Perjuangan juga ingin sharing. Ketika kami berada di dalam pemerintahan khususnya pada periode kedua Presiden Jokowi, muncul banyak kritik. Dan kemudian ternyata banyak kritik-kritik yang diberikan itu adalah suatu kebenaran,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (18/4/2026).
Hasto menegaskan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi PDI-P agar partai yang berada di dalam pemerintahan saat ini tidak lagi mengabaikan kritik publik.
“Sehingga kami tidak ingin partai yang berada di dalam pemerintah mengalami pengalaman seperti PDI-P saat itu,” ujarnya.
Kritik bentuk cinta ke Tanah Air
Dia menekankan, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah.
“Sehingga kita jadikan berbagai kritik justru sebagai bentuk rasa cinta kepada bangsa dan negara untuk memberikan suatu kontribusi ketika melihat di dalam pelaksanaan suatu kebijakan dengan visi yang baik dari Presiden Prabowo tetapi dalam praktiknya kemudian menimbulkan berbagai persoalan-persoalan,” tutur Hasto.
Baca juga: Feri Amsari Kritik Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Wasit tapi Pemain Juga
Hasto lalu menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu contohnya.
MBG memiliki tujuan baik. Namun karena tahap awal, masih mendapatkan sejumlah catatan dari masyarakat dalam pelaksanaannya.
“Padahal programnya sangat ideologis menyentuh kebutuhan rakyat, tetapi dalam praktik, PDI-P mencermati banyak hal yang telah disuarakan oleh masyarakat dan itu harus ditanggapi dengan terbuka,” tegas Hasto.
Hasto juga menilai, fenomena pelaporan terhadap Feri dan Ubedillah bertentangan dengan semangat awal berdirinya Republik Indonesia yang dibangun melalui dialektika pemikiran.
“Sekarang ini kritik masalah pangan diadukan ke polisi. Kritik masalah terhadap pemerintah diadukan kepada polisi. Padahal republik ini dibangun dengan suatu dialektika,” tandas Hasto.
Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi
Ilustrasi
Kebebasan dibungkam?
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati mengatakan, pelaporan kepada akademisi dan pengamat sebenarnya bukan merupakan hal yang baru.
Di masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), banyak juga pengamat yang dilaporkan karena ucapannya. Ia menyinggung pelaporan sebagai bagian dari intimidasi.
"Pelapornya juga terindikasi afiliasi dengan partai berkuasa atau tim Presiden," tutur Asfinawati saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Tak boleh dipidana
Ia menjelaskan, kritik dari pengamatan atau akademisi tidak boleh dipidana, karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang merupakan dasar negara demokrasi.
Asfinawati lantas menjelaskan batasan kritik yang bisa ditarik ke unsur pidana.
Merujuk hak asasi manusia, kritik dapat bersinggungan dengan unsur pidana jika bermuatan ujaran kebencian (hate speech), hasutan melakukan diskriminasi, kekerasan atau permusuhan atas dasar kebangsaan, agama, atau ras dan diskriminasi rasial.
"Di luar itu tidak boleh ada pidana," tegasnya.
Baca juga: Menata Ulang Demokrasi Elektoral
Sedangkan, perbuatan makar menurut KUHP baru diartikan sebagai serangan. Adapun penghasutan diartikan sebagai perbuatan yang ada akibatnya.
Jika kritik yang disampaikan banyak yang dilabeli tindak pidana, maka pemerintah dan pendukungnya sama dengan bersikap antikritik.
"Menurut saya memang iklim demokrasi Indonesia kan turun terus. Kultur pemerintahan sebelumnya masih berlanjut dan menjadi lebih parah," ujar Asfinawati.
Maraknya pelaporan terhadap akademisi dan pengamat bisa membuat masyarakat sipil takut bersuara.
Namun, menurutnya masih akan ada yang berani menyampaikan kritik dan pendapatnya.
Sementara itu, dampak bagi masyarakat umum bisa jadi akan menjadi semakin berhati-hati.
"Karena tokoh saja dilaporkan ke polisi. Kemudian ada hambatan kebebasan menyampaikan pendapat. Laporan apalagi pengadilan terhadap orang-orang yang bersuara semakin banyak terjadi," tegasnya.
Baca juga: Survei LSI: 69,8 Persen Responden Puas Terhadap Demokrasi di Indonesia
Akademisi Dilaporkan
Akhir-akhir ini, marak pengaduan yang mengatasnamakan kelompok tertentu melaporkan akademisi dan pengamat ke Polda Metro Jaya.
Terbaru, ada pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.
Setidaknya, ada dua laporan yang disangkakan kepada Feri di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dari Gerakan Tani Merdeka Indonesia dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua, laporan soal penghasutan yang mengacu pada pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.
Baca juga: Kritik Saiful Mujani Cermin Demokrasi yang Pincang
Seorang demonstran dalam guyuran hujan ketika bergabung dengan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi Indonesia Gelap di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat (22/2/2025). Gelombang aksi Indonesia Gelap masih terus berlanjut digelar masyarakat sebagai bentuk protes atas serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Selain Feri, pengamat politik Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026.
Dalam podcast itu, Ubedilah menilai, pemerintah saat ini harus segera mengakhiri kekuasaannya.
"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam podcast tersebut.
Baca juga: Demokrasi Seolah-Olah
Ada pula pengamat politik Saiful Mujani yang turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Laporan disampai setelah pernyataannya terkait ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa.
Tag: #dari #kritik #laporan #polisi #kebebasan #berpendapat #dipertanyakan