33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:08
16 April 2026

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

Proses hukum penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dinilai terlalu lamban setelah berjalan selama 33 hari.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan hingga saat ini belum ada titik terang terkait penuntasan kasus secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut sejak awal proses hukum berjalan, aparat penegak hukum dinilai terkesan lambat dalam menindak para pelaku.

“Negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya, yaitu Polri, terkesan sangat lambat melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia membandingkan penanganan kasus tersebut dengan tindakan aparat terhadap aktivis pasca demonstrasi pada Agustus 2025 yang dinilai lebih cepat. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada belum ditangkapnya para pelaku yang seharusnya berada dalam kewenangan penyidik kepolisian.

Dimas menjelaskan para terduga pelaku justru lebih dahulu diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena penanganan dilakukan dalam satu institusi yang sama.

Lebih lanjut, KontraS mencatat adanya desakan publik melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga serta melibatkan lebih dari 100 tokoh nasional. Petisi tersebut meminta agar kasus ini diadili melalui peradilan umum.

Namun, menurut Dimas, desakan tersebut belum direspons secara serius oleh sejumlah pihak, termasuk Polri, Puspom Mabes TNI, Oditurat Militer, Presiden, hingga Komisi III DPR RI.

KontraS juga menyoroti tren penanganan perkara di peradilan militer. Berdasarkan pemantauan mereka, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025 terdapat 262 prajurit yang didakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

“Rata-rata sidang berlangsung tertutup dengan vonis antara 1 hingga 10 bulan penjara,” ujarnya.

Dimas menilai kondisi tersebut menunjukkan putusan di peradilan militer cenderung lebih rendah serta minim akses publik.

Atas dasar itu, KontraS mendesak agar seluruh pihak menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjamin keadilan bagi korban.

Editor: Bella

Tag:  #hari #kasus #andrie #yunus #kontras #soroti #lambannya #penanganan #minim #transparansi

KOMENTAR