Menggerakkan Dekarbonisasi lewat Instrumen Fiskal Daerah
PENCAPAIAN target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 di Indonesia membutuhkan kontribusi aktif pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025–2029, Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ditempatkan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional. Sekitar 90 persen sumber emisi berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Di sektor limbah, pengelolaan limbah cair dan limbah padat sebagian besar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Demikian pula di sektor energi, pemerintah daerah berperan dalam penyelenggaraan angkutan umum, baik dalam maupun lintas kabupaten/kota.
Dengan demikian, kontribusi daerah tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi faktor penentu keberhasilan pencapaian target nasional.
Akan tetapi, terdapat dua tantangan nyata yang membuat agenda PRK belum optimal dijalankan melalui mekanisme reguler.
Pertama, sektor-sektor PRK belum termasuk dalam kategori layanan dasar yang memiliki Standar Pelayanan Minimal. Akibatnya, PRK belum secara otomatis menjadi prioritas dalam penganggaran daerah, kecuali jika ditetapkan sebagai program prioritas kepala daerah.
Kedua, ruang fiskal daerah semakin terbatas. Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 176,3 triliun atau sekitar 20,3 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengingat TKD merupakan sumber pendapatan utama bagi sebagian besar pemerintah daerah, kondisi ini secara langsung membatasi kemampuan daerah dalam mendanai program PRK.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan instrumen kebijakan yang tidak hanya menyalurkan pendanaan, tetapi juga mampu mengarahkan prioritas pembangunan daerah.
Kendati mengalami penurunan, TKD tetap menjadi instrumen fiskal utama yang dapat dioptimalkan.
Sebagai contoh, sejumlah alternatif kebijakan yang dikembangkan dalam kerangka Low Carbon Development Initiative (LCDI) dan didukung pemerintah Inggris sebagai mitra pembangunan.
Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa desain transfer fiskal yang tepat dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong perubahan perilaku pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran.
Baca juga: Disrupsi untuk Mempercepat Dekarbonisasi
Optimalisasi TKD untuk PRK
Pada prinsipnya, TKD memiliki karakteristik yang dapat mendorong agenda PRK secara efektif. Dua instrumen yang perlu diutamakan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Fiskal (DIF).
DAK, yang terdiri atas DAK fisik dan nonfisik, bersifat earmarked sehingga memungkinkan pemerintah pusat mengarahkan pembiayaan pada sektor dan kegiatan prioritas, termasuk PRK. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan khusus untuk kegiatan PRK, di samping pendanaan reguler lain.
Dalam jangka pendek, PRK dapat diintegrasikan ke dalam enam tematik DAK dalam RPJMN 2025–2029 melalui pendekatan lintas tema (cross-cutting).
Sebagai contoh, pengelolaan sampah dapat diintegrasikan dalam berbagai tematik pembangunan, seperti penanganan permukiman kumuh terpadu, pengembangan destinasi pariwisata prioritas, ataupun penguatan ketahanan terhadap risiko hidrometeorologi.
Lewat integrasi tersebut, DAK fisik bidang infrastruktur persampahan dan DAK nonfisik bidang pengelolaan sampah dapat diperluas, baik dari sisi cakupan maupun lokasi, dengan tetap berada dalam koridor tematik yang telah ditetapkan.
Sebagai strategi jangka menengah, pemerintah dapat menempatkan PRK tematik dalam RPJMN 2030-2034.
Strategi ini meliputi lima tahapan, yaitu penyusunan fondasi kebijakan dan desain sistem (2025), integrasi perencanaan dan penganggaran (2026), implementasi bertahap dan pilot daerah (2027), penguatan insentif dan skala nasional (2028), dan pelembagaan serta evaluasi (2029). Pada akhir 2029, PRK diharapkan telah menjadi bagian permanen dalam desain DAK pada RPJMN 2030-2034.
Sementara itu, DIF berfungsi sebagai instrumen insentif berbasis kinerja yang mendorong pemerintah daerah menganggarkan kegiatan PRK melalui pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berkinerja baik.
Baca juga: Bab Baru Nilai Ekonomi Karbon
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan dapat menambahkan indikator terkait PRK dalam skema DIF.
Sebagai langkah awal, kerangka DIF untuk PRK tematik pada pengelolaan sampah dapat menggunakan tiga indikator, yaitu indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS), indeks kualitas lahan (IKL), dan emisi gas rumah kaca (GRK).
Indikator kinerja pengelolaan sampah didasarkan pada kepatuhan dan kelengkapan data dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota.
Hingga saat ini, SIPSN merupakan basis data yang paling lengkap, mutakhir, dan terverifikasi, sehingga dapat digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta dikonfirmasi capaiannya oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, efektivitas pendekatan ini sangat bergantung pada kualitas data dan sistem monitoring. Keterbatasan data di daerah, baik dari sisi ketersediaan maupun akurasi, masih menjadi tantangan utama. Tanpa sistem inventarisasi emisi yang kuat, sulit memastikan capaian yang dilaporkan benar-benar mencerminkan penurunan emisi.
Selanjutnya, penilaian IKL berbasis pada data yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Geospasial (SIGAP) dan Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA). Namun, data yang tersedia belum sepenuhnya lengkap dan masih memerlukan mekanisme klusterisasi berdasarkan wilayah dan kewenangan.
Adapun penilaian indikator pengurangan emisi didasarkan pada data dalam Sistem Inventori Nasional GRK (SIGN-SMART) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup. Sama seperti IKL, kualitas data masih perlu ditingkatkan, terutama terkait kecukupan dan reliabilitas data di daerah.
Melihat kesiapan ketiga indikator tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, dan Kementerian Keuangan dapat memulai dari indikator kinerja pengelolaan sampah sembari memperkuat indikator lainnya.
Pada akhirnya, pencapaian target PRK sangat bergantung pada kontribusi aktif pemerintah daerah dalam implementasi yang konsisten. Penguatan instrumen fiskal, khususnya melalui DAK dan DIF, menjadi penting untuk menjembatani kebutuhan implementasi di daerah dengan arah kebijakan nasional.
Dengan karakteristik yang berbeda, tetapi saling melengkapi, DAK dan DIF menjadi instrumen transfer fiskal yang relevan untuk mengatasi keterbatasan mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler serta mendorong implementasi PRK yang lebih terarah di tingkat daerah.
Bappenas akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar PRK dapat berkontribusi nyata dalam penurunan emisi GRK dan pencapaian NZE 2060.
Tag: #menggerakkan #dekarbonisasi #lewat #instrumen #fiskal #daerah