Viral, Napi Korupsi Mampir ke Coffee Shop, Ditjen Pas: Tim Gabungan Periksa Petugas
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons soal ramai di media sosial video seorang narapidana kasus korupsi tambang berada di sebuah Coffee Shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/4/2026).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan Ditjen Pas Sulawesi Tenggara sedang memeriksa narapidana tersebut beserta petugas yang mengawasinya saat kejadian.
“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Rika, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Rika mengatakan, narapidana dan petugas akan dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Petugas Biarkan Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ngopi Keluar Rutan: Disanksi Disiplin, tapi Rahasia
Sesuai arahan Menteri Imipas Agus Andrianto, kata dia, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengaman Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud.
“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus korupsi tambang terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di salah satu Coffee Shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).
Narapidana itu adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka berinisial SP.
Saat ini, Ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Baca juga: Perang Timur Tengah, Prabowo Akan Berangkatkan Jemaah Haji, Kecuali Dilarang Arab Saudi
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, jika narapidana tersebut memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi.
“Jadi, yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Mustakim.
Sempat shalat dan makan siang
Namun, masalah muncul saat SP dalam perjalanan kembali menuju rutan usai sidang di PN Kendari.
Mustakim menuturkan, berdasarkan laporan awal yang ia terima, SP dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan shalat zuhur dan makan siang.
Sehingga peristiwa itu terekam media dan menjadi viral, seolah narapidana tersebut berkeliaran secara bebas.
Atas kejadian itu, Mustakim menegaskan bahwa saat ini tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal maupun narapidana secara terpisah.
Hali ini dilakukan untuk menggali kronologi dan kebenarannya.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," tegas dia.
Baca juga: PDI-P Minta Bupati Lebak Tak Buang Waktu Ribut dengan Wabup dengan Sindir Mantan Napi
Ditanya terkait sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar prosedur, ia menjelaskan, akan ada penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi.
“Narapidana berinisial S tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2030," ujar dia.
Narapidana SP tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.
SP terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.
Tag: #viral #napi #korupsi #mampir #coffee #shop #ditjen #gabungan #periksa #petugas