Kemendagri Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus di RUU Pemerintahan Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan, keberadaan lembaga khusus dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Ekonomi khusus, pendanaan otonomi khusus yang diberikan, kita harapkan bahwa memang harus ada lembaga-lembaga khusus yang juga bertugas untuk melaksanakan baik mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya, dan kemudian di wilayah pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Sumule dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Ketua Komisi II Dukung Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun Tanpa Penurunan Besaran
Dia mencontohkan mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh lembaga khusus bernama Paniradya.
Menurut Sumule, model serupa dapat diterapkan di Aceh agar penggunaan dana otsus lebih terfokus dan transparan.
“Nah, kalau kita melihat seperti mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di DIY, di sana dibentuk satu badan namanya Paniradia yang mengelola secara khusus dana keistimewaan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya untuk fokus kepada target sasaran sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat sampai pada pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” kata dia.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pelabelan (labeling) dalam penggunaan dana otsus.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah yang Minim Terdampak Bencana di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh
Hal ini bertujuan agar setiap program yang didanai dapat diketahui sumber anggarannya secara jelas.
Dengan sistem tersebut, lanjut Sumule, seluruh pendapatan daerah dapat dijelaskan secara transparan, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, transfer pusat, maupun sumber lain yang sah.
“Ini butuh labeling. Misalnya membangun apakah jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana Otsus,” ucap Sumule.
Dia menambahkan, pembentukan lembaga khusus juga telah diterapkan di wilayah Papua, sehingga bisa menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan di Aceh.
“Nah kemudian perlu lembaga khusus, nah ini yang kami sampaikan tadi, yang langsung, nah ini nanti di dalam revisi akan dirumuskan sebagaimana tadi di wilayah Papua itu ada lembaga khusus yang mengawal di dalam pengelolaannya yaitu BP3OKP dan pelaksanaannya juga ada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan, Percepatan Pembangunan di Papua,” kata Sumule.
Baca juga: Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana
Untuk diketahui, proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan rampung paling lambat pada 2026, mengingat usia undang-undang tersebut telah mencapai 20 tahun sejak disahkan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi regulasi tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Bob dalam rapat panja, Rabu (14/1/2026).
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah kepastian perpanjangan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 1 Januari 2027.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan agar dana otsus diperpanjang selama 20 tahun ke depan dengan besaran kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
“Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” ujar Rifqinizamy.
Tag: #kemendagri #usul #bentuk #lembaga #khusus #kelola #dana #otsus #pemerintahan #aceh