Bos OJK Pamer Bukti Pasar Saham RI Makin Transparan, Percaya Diri Bersaing di Level Global
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
11:14
14 April 2026

Bos OJK Pamer Bukti Pasar Saham RI Makin Transparan, Percaya Diri Bersaing di Level Global

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global.

Friderica memaparkan berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Selasa (14/4/2026).

Bukti pertama yang dipaparkan adalah identitas pemegang saham besar kini terbuka.

Baca juga: OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik.

Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.

Kedua, klasifikasi investor lebih detail

Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dengan data yang lebih perinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.

Baca juga: Wacana War Tiket Haji, Pemerintah Diminta Prioritaskan Jemaah yang Mengantre

Selanjutnya, Friderica mengumumkan free float naik dua kali lipat

OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang sudah efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.

Keempat, Friderica mengumumkan high shareholding concentration (HSC)

Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.

Terakhir, kewajiban laporan ultimate beneficial owner (UBO)

Menurut Friderica, pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen kini wajib melaporkan UBO kepada IDX.

Baca juga: Temui Macron di Perancis, Prabowo Akan Jelaskan Posisi RI di Kancah Dunia

Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.

“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” jelas Friderica.

Sementara itu, di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.

“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.

Tag:  #pamer #bukti #pasar #saham #makin #transparan #percaya #diri #bersaing #level #global

KOMENTAR