Hakim Soroti Auditor BPKP Sidang Nadiem Pernah Hitung Kerugian Kasus BTS 4G Johnny Plate
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa sekaligus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
17:50
13 April 2026

Hakim Soroti Auditor BPKP Sidang Nadiem Pernah Hitung Kerugian Kasus BTS 4G Johnny Plate

- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo mengaku pernah menjadi auditor untuk beberapa kasus korupsi dengan angka kerugian negara yang fantastis.

Misalnya, kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS yang melibatkan Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.

“Sempat jadi ahlinya Plate?” tanya Hakim Anggota Andi Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026.

Hari ini, Dedy duduk sebagai ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa sekaligus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang

“Waktu itu (kasus Plate) nilainya kerugian negaranya sampai?” tanya Hakim Ad Hoc Andi lagi.

“Kurang lebih Rp 8,2 atau Rp 8,7 triliun ya,” jawab Dedy.

Hakim lalu menanyakan status kasus Plate yang kini sudah inkracht.

“Vonisnya 15 tahun ya? Inkracht?” tanya Hakim Andi.

“Iya Pak. Inkracht, Pak,” jawab Dedy.

Diketahui, kasus BTS 4G ditetapkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,03 triliun.

Selain menjadi auditor di kasus Plate, Dedy juga terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015 yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Baca juga: Sidang Nadiem, Auditor BPKP Sebut Harga Wajar Laptop Chromebook Rp 3,67 Juta

Kasus satelit Kemhan diketahui merugikan negara hingga Rp 453 miliar.

Agus Purwoto sendiri divonis 12 tahun penjara.

Dakwaan Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Hakim Minta Nadiem Lengkapi Dokumen agar Pengalihan Tahanan Dipertimbangkan

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #soroti #auditor #bpkp #sidang #nadiem #pernah #hitung #kerugian #kasus #johnny #plate

KOMENTAR