Perjalanan Liliek Prisbawono, dari PN Jakpus ke Mahkamah Konstitusi
Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).(YouTube.com/Sekretariat Presiden)
08:54
11 April 2026

Perjalanan Liliek Prisbawono, dari PN Jakpus ke Mahkamah Konstitusi

Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Liliek mengawali penggalan sumpahnya.

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.

Liliek melengkapi formasi hakim konstitusi setelah Anwar Usman pensiun per 6 April 2026.

Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

Profil Liliek

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim yang lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966.

Baca juga: Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun

Sebelum menjabat Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan menempati jabatan itu sejak 19 April 2024.

Liliek pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.

Harta dan Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 Januari 2026, Liliek memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,9 miliar atau tepatnya Rp 5.947.856.124.

Aset terbesar yang dimiliki Liliek berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 5,2 miliar.

Asetnya tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Semarang.

Selain itu, Liliek juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 756.000.000.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Kekayaan Rp 5,9 Miliar

Dia tercatat memiliki 4 unit mobil di antaranya, Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota VOXY20AT, Nissan Kick Power Upper 4x2.

Liliek juga memiliki harta lainnya sebesar Rp 4.500.000, dan kas dan setara kas mencapai Rp 97.356.124.

Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 190.000.000.

Mohon Doa

Sebelum menjalani sidang pertamanya sebagai Hakim MK, Liliek memohon doa dan restu dari masyarakat Indonesia.

Ia juga mengucapkan terima kasih karena sudah dipercaya menjadi hakim konstitusi pengganti Anwar Usman yang pensiun usai mengabdi 15 tahun.

"Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Ia juga memohon doa agar mampu berjuang pada kebenaran.

Baca juga: Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Mohon Doa untuk Kawal Konstitusi...

Begitu pun agar mampu meningkatkan integritas dan kapasitas diri sebagai hakim konstitusi.

Sejauh ini, tidak ada tugas khusus yang disampaikan setelah resmi menjadi pengganti Anwar.

"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan memiliki sejumlah visi, yakni mengawal konstitusi dan memelihara sifat kenegarawan.

"Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi," tandas Liliek.

Tag:  #perjalanan #liliek #prisbawono #dari #jakpus #mahkamah #konstitusi

KOMENTAR