Ketua Komisi VIII DPR Nilai Skema “War Ticket” Tabrak UU Haji dan Umrah
- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai wacana penerapan skema “war ticket” haji berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan.
Marwan menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme keberangkatan haji diatur melalui pendaftaran dan antrean, bukan perebutan tiket seperti yang diwacanakan.
“Di situ disebutkan mendaftar, enggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tetap saja mendaftar,” ujar Marwan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Soal “War Ticket, Ketua Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Anggapan Orang Miskin Dilarang Haji
Oleh karena itu, kata Marwan, perlu ada perubahan regulasi terlebih dahulu jika pemerintah tetap ingin menerapkan skema tersebut.
Dia pun mempertanyakan dasar hukum jika skema “war tiket” diterapkan, karena pembagian kuota haji sudah diatur secara rinci dalam undang-undang.
“Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya. Kita harus merubah undang-undang,” kata dia.
“Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu,” sambungnya.
Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain aspek legalitas, Marwan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis dalam merumuskan kebijakan haji.
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa antrean panjang haji telah terjadi sejak 2008 akibat tingginya minat masyarakat.
Karena itu, sistem antrean dibuat untuk menjaga keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Di sisi lain, Marwan menilai skema “war ticket” berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena hanya akan menguntungkan pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Yang berburu tiket ini siapa? Orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” pungkasnya.
Baca juga: BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman
Diberitakan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Antrean haji dinilai sebagai dampak dari meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun serta keterbatasan kuota keberangkatan.
Pemerintah mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi yang lebih efektif.
Sebelum pengelolaan dana haji dilakukan secara terpusat seperti saat ini, antrean panjang keberangkatan belum menjadi persoalan utama.
Masyarakat pada masa itu dapat mendaftar dan berangkat dalam waktu relatif singkat.
Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota setiap tahun.
Antrean haji kemudian menjadi fenomena yang tidak terhindarkan.
Baca juga: Wacana War Tiket: Haji Bukan Ajang Adu Cepat
Di sisi lain, pengelolaan dana yang semakin kompleks juga memunculkan dinamika baru dalam sistem keberangkatan.
Menhaj menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan.
“Ketika kita bicara tentang antrean haji, pemikiran kami di Kemenhaj, terutama Wamen, apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan kembali sebelum ada BPKH,” ujarnya, dilihat di akun instagram resmi Kemenhaj @kemenhaj.ri.
Ia menilai bahwa sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang.
“Insya Allah tidak ada antrean. Pemerintah mengumumkan biaya haji sekian, pembukaan pendaftaran tanggal sekian sampai sekian, yang mau haji silakan membayar,” lanjutnya.
Dalam pidatonya, Menhaj juga menyinggung kemungkinan penerapan sistem yang menyerupai mekanisme “war ticket”.
“Semacam war ticket,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Rokok Haji Her Mengaku Tak Kenal Tersangka Suap di Ditjen Bea Cukai
Gagasan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang.
Menhaj menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan hal yang mudah.
“Tentu bukan hal gampang, tetapi sebagai wacana, sah-sah saja,” katanya.
Pemerintah masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Tag: #ketua #komisi #viii #nilai #skema #ticket #tabrak #haji #umrah