Operator Telekomunikasi: Sisa Kuota yang Tidak Terpakai Tak Berpindah ke Manapun
- Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat.
Sebab, kapasitas jaringan yang telah disediakan tetap dapat diakses selama masa layanan paket yang dipilih masih berlangsung.
"Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain," ujar Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Operator Telekomunikasi Ngaku Tak Peroleh Untung dari Skema Kuota Internet Hangus
Ia juga menjelaskan, yang sebenarnya berakhir adalah hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, bukan hilangnya hak milik.
"Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan," jelas Nicholas.
Indosat juga menegaskan bahwa batas waktu dalam paket internet bukanlah ketentuan tersembunyi. Informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada pelanggan sejak awal sebelum berlangganan.
Baca juga: Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!
Skema Kuota Internet Hangus Rugikan Pelanggan
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menekankan kepada operator telekomunikasi soal kerugian pelanggan dari penerapan skema kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir.
Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang dihadiri oleh perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL pada Kamis (16/4/2026).
"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Hakim MK Cecar Telkomsel, Indosat, dan XL soal Skema Kuota Internet Hangus
Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, tetapi Saldi mengingatkan bahwa ada pelanggan yang rugi.
Menjadi tugas MK, tegas Saldi, melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut.
Sebab Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin, hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.
Baca juga: Hakim MK Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Kok Belum Habis Sudah Hilang?
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Saldi menjelaskan, salah satu Pemohon dalam perkara kali ini adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dirugikan akibat skema kuota hangus.
Ia pun menganalogikan jika kita membeli pulsa senilai Rp 100.000, tetapi baru dipakai Rp 40.000. Lalu, Rp 60.000 sisanya hangus akibat masa aktif langganan sudah habis.
"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," ujar Saldi.
Baca juga: Operator Telekomunikasi di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat
Gugat Skema Kuota Internet Hangus
Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Operator Telekomunikasi di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat
Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Tag: #operator #telekomunikasi #sisa #kuota #yang #tidak #terpakai #berpindah #manapun