MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"Sistem Pemilu kita terlalu sering berubah. Ini menandakan ada masalah hukum yang serius dalam proses legislasi kita," kata Faisol kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Faisol menegaskan, dengan berubah-ubahnya sistem Pemilu memperkuat dugaan hukum di tanah air sangat politis.
"Dugaan bahwa hukum sekarang sudah sangat politis tidak bisa ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Menurutnya, belakangan MK sudah sangat kontroversial dalam banyak putusannya. Karenanya, UU MK perlu ditinjau.
"Perlu kembali meninjau UU MK agar mengembalikan marwah MK seperti yang kita inginkan," ucap Faisol.
"Namun, keputusan MK soal ambang batas PT tetap harus kita jalankan," tuturnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Tag: #hapus #ambang #batas #parlemen #persen #masalah #serius #dalam #proses #legislasi