Bawaslu Diminta Usut Tuntas Kasus Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang
Awak media mengambil gambar layar yang menampilkan data pemilu luar negeri saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
13:40
1 Maret 2024

Bawaslu Diminta Usut Tuntas Kasus Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang

Bawaslu diminta tegas dalam menangani kasus dugaan penggelembungan suara Caleg Golkar di Kabupaten Tangerang. Pasalnya laporan telah diterima oleh Panwaslu. Pihak korban pun didorong melakukan laporan  masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti-bukti yang kuat.   “Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau  penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas. Oleh karena itu harus berani melaporkan masalah ini ke DKPP dengan membawa bukti-bukti yang kuat,” ujar pengamat dan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad, Jumat (1/3).   Iksan mengatakan, biasanya dalam kasus penggelumbungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga. Maka harus diusut sampai tuntas.  

  Sementara, pengamat politik dan kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus ini.    “Dalam kasus ini, bawaslu harus cepat, tanggap dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslunya tidak punya taring. Ini adalah uji nyali bagi bawaslu,” ujar Adib.   Dia mengatakan, Bawaslu harus cepat apalagi penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten. “Jadi dipanggil dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Agar terbuka tabirnya , apakah benar ada keterlibatan ASN atau pejabat daerah dalam kasus ini,” tuturnya.  

  "Dia menyatakan saat ini pihak yang dituduh melakukan kecurangan dan yang merasa dicurangi pasti menunggu kepastian kasus ini. Apapun keputusannya, jika dilakukan terbuka akan menjernihkan suasana,” tambahnya.   Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penelusuran dan kajian dari Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kecamatan Jayanti terkait kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4.   “Teman-teman di kecamatan sedang melakukan penelusuran Pak, dari kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik.  

  Dia mengungkapkan, penelusuran kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar itu hanya dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan tidak memerlukan tim khusus. “Untuk sementara dari Panwascam dulu Pak,” jelasnya   Untuk diketahui,  dugaan praktik penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang  ini dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan sesama caleg Partai Golkar  di Dapil Banten 4 untuk ditambahkan pada suara caleg tertentu.   

  Dapil Banten 4 meliputi  Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu  Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.   Berdasarkan data yang diperoleh,  ada 8 caleg Partai Golkar  yang ikut bertarung di Dapil Banten 4 yaitu Greyfio Paltiray Putra, Wahyu Nugraha, Ningrum, Intan Nurul Hikmah, Medi Sumaedi, Saepul Abdul Rohman, Sopyan, Siti Sumiyati dan Jaenudin. 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #bawaslu #diminta #usut #tuntas #kasus #penggelembungan #suara #caleg #golkar #tangerang

KOMENTAR