Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Ingatkan Perampasan Aset Sasar Pejabat, Bukan Rakyat Kecil
(Ilustrasi) Eks pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih fokus pada penindakan kejahatan serius yang melibatkan pejabat negara, bukan masyarakat kecil.(GENERATED BY GEMINI AI)
18:30
8 April 2026

Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Ingatkan Perampasan Aset Sasar Pejabat, Bukan Rakyat Kecil

- Eks pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih fokus pada penindakan kejahatan serius yang melibatkan pejabat negara, bukan masyarakat kecil.

Menurut dia, perampasan aset tidak boleh diterapkan secara luas terhadap semua tindak pidana, apalagi menyasar pelanggaran kecil oleh masyarakat yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.

“Jangan sampai kemudian ada orang mencuri, pakai perampasan aset. Jangan sampai tindak pidana antara individu juga dikenakan perampasan aset,” ujar Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Ingatkan DPR: Jangan Ujug-ujug Rampas Aset Tanpa Tindak Pidana

Chandra menekankan bahwa esensi perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara, sehingga penerapannya harus selektif dan terarah pada kejahatan tertentu.

Berdasarkan berbagai diskusi dan survei yang pernah dia lakukan, mayoritas publik menilai perampasan aset seharusnya diterapkan pada tindak pidana korupsi.

“Di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Saya yakin Ibu-Bapak sepakat, bukan untuk tindak pidana lain,” ucap Chandra.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi umumnya melibatkan public exposed person (PEP) atau pejabat publik.

Untuk itu, perampasan aset semestinya menyasar kelompok tersebut.

“Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEP. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara,” kata dia.

Chandra juga mengingatkan agar negara tidak terlalu jauh mencampuri perkara-perkara yang bersifat privat antarindividu.

“Kalau sesama swasta, urusan mereka. Negara tidak perlu ikut campur sampai ke situ,” ucap Chandra.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Jakarta Utara

Dengan demikian, dia menilai penerapan perampasan aset tidak tepat jika diberlakukan kepada semua pihak tanpa melihat karakteristik tindak pidananya.

“Saya pernah studi banding ke Australia dengan PPATK mengenai Unexplained Wealth. Dan ini saya ambil yang dari UK. Di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order hanya bisa diterapkan terhadap apa: Satu, Serious Crime. Oke saya baca, propertinya lebih dari 50.000 poundsterling,” ungkap Chandra.

Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Dorong Batas Waktu Penyitaan Harta Hasil Pidana

“Jadi yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset untuk diterapkan ini. Kemudian Serious Crime. Apa itu Serious Crime? Jadi untuk kejahatan-kejahatan yang serius. Kalau di UWO-nya UK itu hukuman di atas 4 tahun. Itu political-nya mereka di situ. Kemudian melibatkan Public Exposed Person (PEP). Jadi enggak setiap orang,” sambungnya.

Chandra pun berharap ada perumusan yang jelas terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya.

“Jangan sampai ini kemudian menyasar hal-hal yang sebenarnya negara tidak perlu ikut campur,” pungkas Chandra.

Tag:  #pimpinan #chandra #hamzah #ingatkan #perampasan #aset #sasar #pejabat #bukan #rakyat #kecil

KOMENTAR