Rentetan RDPU Komisi III DPR: Pengawasan atau Intervensi Hukum?
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga seorang anak di Sukabumi yang meninggal akibat dianiaya ibu tiri Nizam Syafei, dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
07:46
8 April 2026

Rentetan RDPU Komisi III DPR: Pengawasan atau Intervensi Hukum?

DI TENGAH rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi III melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menampilkan wajah parlemen yang berbeda, khususnya menyangkut pengawalan pelbagai isu yang banyak menyita perhatian publik.

Wajah garang Komisi III—oleh sebagian pihak justru dipandang sebagai bentuk intervensi dan melampui kewenangan penangan perkara. Betulkah demikian?

Secara regulatif, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI memiliki posisi dan kedudukan strategis sebagai salah satu bentuk implementasi fungsi pengawasan.

RDPU umumnya dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Komisi atau Panitia Khusus (Pansus).

RDPU adalah bagian tak terpisahkan dari tata tertib rapat DPR RI. Melalui RDPU, DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pendalaman masalah secara lebih efektif.

RDPU bisa membantu DPR memahami persoalan secara riil di lapangan. Konstruksi RDPU bisa menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan tingkat komisi.

Pada titik inilah, RDPU bisa menjadi arena kepanjangan tangan aspirasi publik. Mulai dari perkara salah penindakan di Polres Sleman, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, hingga yang terakhir perkara Amsal Sitepu, Komisi III hadir bukan sebagai pengadil, melainkan pengawas atas kerja penegak hukum.

Baca juga: Seberapa Jauh DPR Boleh Masuk ke Penegakan Hukum?

Dalam konteks ini, perlu diluruskan kesalahpahaman publik bahwa setiap pemanggilan aparat penegak hukum oleh DPR adalah bentuk intervensi terhadap perkara.

Dalam bangunan negara hukum demokratis, pengawasan parlemen merupakan salah satu fungsi konstitusional yang melekat.

DPR bukan memasuki wilayah judicial decision making, melainkan memastikan bahwa undang-undang dilaksanakan secara benar, prosedural, dan berkeadilan.

Inilah esensi checks and balances: kekuasaan penegakan hukum tidak boleh steril dari kontrol publik melalui representasi politik di Senayan.

Dalam kasus salah penindakan di Sleman—ketika seorang warga yang diduga membela keluarganya dari aksi penjambretan justru terseret sebagai tersangka—kemarahan publik tidak semata tertuju pada kesalahan teknis penyidikan.

Yang lebih mendalam adalah rasa frustrasi atas kemungkinan hukum kehilangan sensitivitas moralnya.

Ketika Komisi III mencecar jajaran kepolisian, yang sedang diuji sesungguhnya bukan satu berkas perkara, tetapi mutu implementasi hukum pidana oleh aparat.

Pengawasan seperti ini penting agar norma hukum tidak berhenti pada teks, tetapi hidup dalam rasa keadilan masyarakat.

Hal yang sama terlihat lebih kuat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisi III bahkan membentuk Panja untuk mengawal kasus tersebut, memanggil Polri, LPSK, dan pihak terkait agar penanganan perkara berlangsung transparan serta akuntabel.

Tanggung Jawab Politik Parlemen

Apa yang terpantul dari RPDU Komisi III bukanlah intervensi, melaikan bentuk tertinggi dari tanggung jawab politik parlemen dalam memastikan negara hadir melindungi warga, terutama ketika korban adalah pembela HAM yang selama ini justru mengawasi negara.

Dalam teori politik hukum, fungsi pengawasan DPR menjadi krusial saat ada public distrust terhadap aparat.

Baca juga: Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya

Semakin tinggi kecurigaan masyarakat atas adanya impunitas, diskriminasi, atau salah prosedur, semakin penting kehadiran lembaga representatif DPR sebagai kontrol berjalannya sistem.

Karena itu, wajah “angker” Komisi III bukanlah ancaman bagi independensi hukum, melainkan instrumen demokrasi.

Dalam hal ini, pemanggilan Kajari Karo dan pihak terkait tidak dalam kerangka mengintervensi putusan, tetapi memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan perkara.

DPR dipayungi batas etik kelembagaan yang diatur secara ketat dalam undang-undang.
DPR melalui RDPU-nya tidak memutus siapa yang bersalah atau tidak.

Kepentingan RDPU hanya untuk memastikan proses penegakan hukum tidak menyimpang dari asas legalitas, proporsionalitas, dan rasa keadilan publik.

Di titik ini, Komisi III memegang peran sentral dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap DPR yang selama ini kerap dipersepsikan elitis, jauh dari aspirasi rakyat, dan lebih sibuk dengan kalkulasi politik ketimbang penderitaan warga.

Ketika rakyat melihat anggota Dewan berdiri di ruang sidang pengawasan, menanyakan detail proses penyidikan, menguji dasar pasal, dan mempersoalkan kemungkinan salah prosedur, publik mulai melihat fungsi parlemen bekerja secara nyata.

Marwah DPR RI yang sempat tergerus perlahan mulai pulih justru melalui fungsi yang paling substantif: pengawasan.

Di tangan Komisi III, DPR tidak lagi sekadar lembaga pembentuk undang-undang, tetapi penjaga agar undang-undang tidak diselewengkan dalam praktik.

Fungsi ini sangat penting di tengah persepsi lama bahwa hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Ketika kasus-kasus besar dikawal secara terbuka, asumsi pesimistis akan vitalitas lembaga DPR mulai kehilangan konteksnya.

Tentu, pengawasan DPR harus tetap berada dalam koridor konstitusi. RDPU dengan segala keberisikannya tidak boleh berubah menjadi tekanan politik terhadap hakim, jaksa, atau penyidik.

Namun, hemat saya, selama fokusnya adalah prosedur, akuntabilitas, dan kepatuhan pada undang-undang, maka pengawasan tersebut justru memperkuat negara hukum.

Baca juga: Marwah DPR yang Menyala di Komisi III

Dalam bahasa sederhana: DPR tidak boleh masuk ke ruang putusan, tetapi wajib memastikan jalan menuju putusan tidak cacat.

Karena itu, wajah “angker” Komisi III sesungguhnya adalah perwujudan wajah negara yang sedang mendengar jeritan rakyatnya.

Ketegasan ini dibutuhkan untuk memulihkan keyakinan bahwa ketika aparat keliru, ada lembaga politik yang berani menegur.

Ketika korban merasa sendirian, ada forum representatif yang bersedia mengawal. Dan, ketika hukum mulai kehilangan empati, maka ada mekanisme konstitusional yang mengembalikan arah.

Pada akhirnya, keberhasilan Komisi III bukan terletak pada seberapa keras mereka mencecar aparat, melainkan pada seberapa jauh kehadiran mereka mampu memulihkan rasa percaya publik bahwa hukum masih bisa bekerja untuk semua.

Jika tren ini terus dijaga, maka bukan hanya citra Komisi III yang membaik, tetapi marwah DPR RI sebagai rumah aspirasi rakyat benar-benar menemukan denyutnya kembali. 

Tag:  #rentetan #rdpu #komisi #pengawasan #atau #intervensi #hukum

KOMENTAR