DPR di MK: Penetapan Status Bencana Tidak Hanya Didasarkan Jumlah Korban
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
17:30
7 April 2026

DPR di MK: Penetapan Status Bencana Tidak Hanya Didasarkan Jumlah Korban

- DPR yang diwakilkan oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan, penetapan status bencana tidak hanya didasarkan kepada jumlah korban saja.

Dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sudding mengungkap ada empat indikator lain dalam penetapan status bencana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Penetapan status bencana tidak hanya didasarkan kepada jumlah korban, melainkan juga mencakup kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; cakupan luas wilayah terdampak; serta dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pembangunan nasional," ujar Sudding yang hadir secara daring, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: DPR di MK Jelaskan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional dan Daerah

Atas dasar hal tersebut, klasifikasi bencana dipahami sebagai instrumen yuridis untuk menjamin proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penetapan status bencana.

Lima indikator yang disebutkan dalam norma bersifat limitatif yang wajib dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak bersifat opsional.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana telah dirancang sebagai satu proses berbasis data faktual melalui pengkajian cepat dan tepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan indikator sebagai prasyarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU Penanggulangan Bencana.

Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan/kebijakan pemerintah yang berdimensi konstitusional, karena berimplikasi langsung pada sistem komando, pengerahan sumber daya, penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD, serta pemberlakuan kemudahan akses.

Baca juga: Mendagri Tito: Inflasi Bulanan di 3 Daerah Terdampak Bencana Tunjukkan Perbaikan

"Pengkajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan tingkat status darurat, baik di kabupaten/kota, provinsi, ataupun secara nasional," ujar Sudding.

"Dengan demikian, penetapan status dan tingkat bencana merupakan keputusan kebijakan yang harus didasarkan kepada data faktual, analisis teknis yang komprehensif, serta identifikasi menyeluruh terhadap seluruh indikator yang telah ditentukan undang-undang," sambungnya.

Namun, DPR saat membentuk UU Penanggulangan Bencana menyadari adanya kemungkinan dinamika dan kondisi kebencanaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut secara fleksibel.

"Oleh karena itu, disepakati bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai indikator serta tata cara penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ujar Sudding.

"Pengaturan delegatif ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum lebih operasional, adaptif, dan responsif dalam penanggulangan bencana," sambungnya.

Baca juga: Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). YLBHI dan Greenpeace menuntut Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan ESDM bertanggung jawab atas bencana di Sumatera.ANTARA FOTO/Yudi Manar Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). YLBHI dan Greenpeace menuntut Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan ESDM bertanggung jawab atas bencana di Sumatera.

Penetapan Status Bencana Nasional Digugat ke MK

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional.

Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Sama-sama Rawan Bencana Alam, Indonesia-Jepang Sepakati Kerja Sama Maritim

Adapun Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.

"Pemohon I adalah bagian dari korban bencana alam November 2025. Bahwa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara," ujar Christian Adrianus Sihite yang merupakan Pemohon VII dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.

Baca juga: Satgas PRR Serahkan 120 Unit Huntap kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi.

Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.

Adapun Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sedangkan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."

Christian menyampaikan, kerugian dari Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

"Sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon I mengenai standar indikator dan memberikan kepastian tolak ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional," ujar Christian.

"Bahwa tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya. Sehingga Pemohon I dan adiknya atas nama Willy Fujimori Simanullang terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Pemda Diminta Saling Bantu Tetangga yang Terdampak Bencana Sumatera

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Serta, menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Tag:  #penetapan #status #bencana #tidak #hanya #didasarkan #jumlah #korban

KOMENTAR