Anggota DPR Nilai Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Menyalahi KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat diwawancarai Kompas.com terkait dugaan korupsi di PHR, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (20/7/2024).(KOMPAS.com/Idon Tanjung.)
16:30
7 April 2026

Anggota DPR Nilai Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Menyalahi KUHAP Baru

- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan tidak tepat.

Dia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah secara jelas melarang upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Enggak ada (kasasi), KUHAP itu clear. Clear sekali tidak boleh kasasi,” kata Hinca saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Direktur Lokataru Delpedro Cs, Ini Alasannya

Hinca menjelaskan, larangan kasasi terhadap putusan bebas telah diatur dalam KUHAP baru yang disahkan DPR bersama pemerintah.

Oleh karena itu, Hinca menilai tidak ada lagi ruang tafsir untuk tetap mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

Dia menambahkan, apabila Kejaksaan tetap mengajukan kasasi dengan merujuk pada KUHAP lama, maka tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku saat ini.

“Kalau sampai misalnya Kejaksaan memilih kasasi dengan menggunakan KUHAP lama tafsirnya, saya berpendapat ini clear sudah berlaku KUHAP baru,” ujarnya.

Baca juga: Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Jaksa Masih Merujuk KUHAP Lama

Hinca mengingatkan, sekalipun terjadi perbedaan tafsir antara KUHAP lama dan KUHAP baru, maka prinsip yang harus digunakan adalah aturan yang paling meringankan bagi terdakwa.

“Bila ada dua undang-undang atau satu undang-undang pada dua masa yang diperlakukan pada seseorang, asasnya adalah diperlakukan yang paling meringankan bagi dia. Maka itu buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada kasasi,” kata dia.

“Saya yakin hakim akan menolak itu,” pungkasnya.

Terlepas dari tanggapan Hinca, Pasal 299 KUHAP baru menyebutkan kasasi tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas.

Begini bunyi pasal tersebut:

Pasal 299

(l) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Jaksa ajukan kasasi vonis bebas Delpedro Marhaen

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dengan merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

“Terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Jaksa Masih Merujuk KUHAP Lama

Ketentuan itu menyatakan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Oleh karena itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan.

“Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” kata dia.

Sementara itu, Pasal 299 KUHAP baru menyebutkan kasasi tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sempat mengingatkan jaksa agar tidak mengajukan kasasi pada perkara Delpedro dkk.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, 6 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Tag:  #anggota #nilai #kasasi #terhadap #vonis #bebas #delpedro #menyalahi #kuhap #baru

KOMENTAR