Disadap Negara, Diberi Tahu Belakangan: Sejauh Mana Privasi Dilindungi?
Mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan atau post-factum notification dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dinilai belum cukup untuk menjamin perlindungan hak privasi warga negara.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dan kerangka hukum yang komprehensif.
Nurul mengingatkan, praktik penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 5 Tahun 2010.
Baca juga: RUU Penyadapan: Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Konstitusi
“Putusan MK secara tegas menyatakan bahwa penyadapan adalah tindakan yang secara konkret bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya merupakan praktik invasi atas hak privasi warga negara. Namun, secara prinsip dapat dibenarkan untuk tujuan penegakan hukum,” ujar Izmi kepada Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mengisyaratkan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus dengan mekanisme yang jelas, termasuk terkait tata cara dan kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut Izmi, untuk menilai apakah suatu mekanisme penyadapan sudah cukup melindungi privasi, perlu dilihat dari prinsip-prinsip dasarnya.
Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga prinsip utama, yakni kebutuhan, proporsionalitas, dan legalitas.
Baca juga: RUU Penyadapan akan Atur Pemberitahuan ke Warga yang Telah Disadap
Ketiga prinsip ini harus berjalan beriringan dengan adanya izin pengadilan sebelum penyadapan dilakukan.
Izin tersebut harus memuat informasi yang perinci, seperti jangka waktu penyadapan, identitas pihak yang disadap, serta alasan yang mendasarinya.
“Artinya, pelaksanaan penyadapan dilakukan dengan mekanisme yang terbatas dan dengan tujuan tertentu demi penegakan hukum,” kata dia.
Selain itu, penyadapan juga harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Izmi menilai, hal ini penting mengingat adanya ketimpangan kekuasaan antara negara dan individu, sehingga mekanisme penyadapan harus dirancang secara ketat dan terbatas.
Belajar dari negara lain, tetapi belum cukup
Izmi menjelaskan, mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan bukan hal baru.
Beberapa negara seperti Jerman dan Swedia juga telah menerapkan praktik serupa.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bisa berdiri sendiri sebagai jaminan perlindungan privasi.
Menurut Izmi, aspek yang tak kalah penting adalah adanya check and balances melalui pengawasan yang efektif (effective oversight).
Baca juga: Ketentuan Penyadapan dalam KUHP Pengganti Aturan UU ITE
Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa praktik penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau berlebihan.
“Bagaimana kegiatan tersebut diawasi dan dapat dikontrol oleh lembaga independen agar pelaksanaannya tidak abusif, proporsional, dan tetap berasaskan perlindungan hak asasi manusia,” kata Izmi.
Tantangan: Siapa Pengawasnya?
Salah satu persoalan krusial dalam RUU Penyadapan, lanjut Izmi, adalah belum jelasnya lembaga yang akan mengawasi praktik penyadapan.
Padahal, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas.
Ia menyinggung, otoritas pelindungan data pribadi di Indonesia hingga kini belum terbentuk secara efektif.
Baca juga: Wamenkum: Yang Bilang Penyadapan Bisa Tanpa Izin Pengadilan, Itu Hoaks
Padahal, lembaga tersebut dapat berperan penting dalam memastikan penyadapan dilakukan secara proporsional dan sesuai hukum.
“Efektifnya, otoritas pelindungan data pribadi juga dapat ikut andil dalam memastikan bahwa praktik penyadapan dilakukan dengan proporsional,” ujarnya.
Izmi menambahkan, negara-negara yang telah menerapkan mekanisme notifikasi pasca-penyadapan umumnya memiliki sistem perlindungan data pribadi yang kuat dan berjalan efektif.
Menurut dia, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Indonesia, yakni apakah instrumen perlindungan data pribadi yang ada saat ini sudah siap untuk menopang mekanisme tersebut.
“Pertanyaannya, apakah instrumen pelindungan data pribadi di Indonesia telah siap dan mampu untuk menjadi salah satu mekanisme penjamin bahwa penyadapan tetap dilakukan pada koridor yang dibutuhkan, yakni penegakan hukum,” ujarnya.
Post-factum notification diatur dalam RUU Penyadapan
Badan Keahlian (BK) DPR RI mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan akan mengatur soal pemberitahuan kepada warga yang pernah disadap.
BK DPR mengusulkan mekanisme itu sebagai post-factum notification, yakni pemberitahuan kepada individu yang pernah menjadi obyek penyadapan setelah proses hukum selesai dan tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Penyadapan di Luar Kasus Korupsi-Terorisme Belum Bisa Dilakukan meski KUHAP Baru Berlaku
“Individu yang pernah menjadi obyek penyadapan namun kemudian terbukti tidak bersalah, berhak untuk diberitahukan setelah proses penyelidikan atau penyidikan selesai,” kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat kerja membahas perkembangan RUU Penyadapan bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, pengaturan tersebut menjadi penting karena tidak semua data yang diperoleh melalui penyadapan berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Tanpa aturan yang jelas, data pribadi warga berpotensi disalahgunakan atau disimpan tanpa batas waktu oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: DPR Bakal Atur Sanksi Aparat yang Menyalahgunakan Penyadapan
“Jadi satu sisi meskipun dibutuhkan tadi upaya-upaya akselerasi pengungkapan tindak pidana dengan cara-cara yang tidak konvensional melalui penyadapan. Namun demikian perlunya batasan yang ketat untuk melindungi hak asasi manusia, terutama hak atas privasi,” tutur Bayu.
“Penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU tersebut dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.
Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.
Alasannya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, 27 November 2025.
Oleh karena itu, Bob menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Bob mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Tag: #disadap #negara #diberi #tahu #belakangan #sejauh #mana #privasi #dilindungi