Dewas KPK Akui Sudah Periksa Alex Marwata dan Nurul Ghufron Terkait Dugaan Pengaruh di Kementan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
08:08
1 Maret 2024

Dewas KPK Akui Sudah Periksa Alex Marwata dan Nurul Ghufron Terkait Dugaan Pengaruh di Kementan

  - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku, telah mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa menggunakan pengaruh dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.    "Kemarin sudah diklarifikasi ya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (29/2).    Namun, Albertina enggan menyampaikan hasil klarifikasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut. Dewas KPK masih memerlukan keterangan pihak lain untuk selanjutnya bisa menyimpulkan akan dibawa ke persidangan etik atau tidak.   

  "Kalau [dimintai] keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu. [Kesimpulan] masih panjang," ucap Albertina.    Meski demikian, belum diketahui pihak yang mengadukan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK tidak memberi informasi mengenai hal tersebut.    Hanya saja, Albertina sebelumnya menjelaskan aduan dimaksud tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.    "Masih lingkup Kementan tapi berbeda," pungkas Albertina.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #dewas #akui #sudah #periksa #alex #marwata #nurul #ghufron #terkait #dugaan #pengaruh #kementan

KOMENTAR