Penjelasan dan Kronologi Marinir soal Dugaan Peluru Nyasar di SMP Gresik
Ilustrasi peluru. Kepolisian Polrestabes Makassar membeberkan kronologi insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(UNSPLASH/Velizar Ivanov)
20:38
2 April 2026

Penjelasan dan Kronologi Marinir soal Dugaan Peluru Nyasar di SMP Gresik

- Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan terkait dugaan peluru nyasar mengenai dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gresik, DFH dan ROH pada 17 Desember 2025.

Proyektil yang bersarang pada bagian tubuh korban diduga berasal dari latihan tembak TNI AL Korps Marinir yang jaraknya beriksar 2,3 kilometer dari sekolah.

Baca juga: Klarifikasi TNI AL soal Peluru Nyasar ke Siswa SMP di Gresik: Tak Ada Intimidasi, Mediasi Buntu

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Korps Marinir, Kolonel (Mar) Rana Karya, menyampaikan bahwa instansinya prihatin atas peristiwa yang menimpa DFH dan ROH.

“Bagi kami, apa pun dinamika hukum dan perbedaan pendapat yang muncul sesudah kejadian, keselamatan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama,” ujar Rana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (2/4/2026).

Bermula saat siswa berkegiatan di sekolah

Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, peristiwa itu bermula saat para siswa sedang mengikuti kegiatan di area musala sekolah.

Saat itu, 17 Desember 2025, DFH lebih dulu merasakan benturan di tangan kiri, sedangkan ROH mengalami benturan di bagian belakang tubuh hingga menimbulkan luka.

Setelah mendapat penanganan awal di fasilitas kesehatan terdekat, keduanya dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen, lalu menjalani operasi pengangkatan proyektil.

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik, TNI AL Sebut Asal Peluru Belum Bisa Dipastikan

TNI menerima laporan dan datangi lokasi

Pada waktu yang hampir bersamaan, satuan TNI menerima laporan dari lapangan, mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lingkungan setempat, serta memastikan korban mendapat penanganan di rumah sakit.

“Ini menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” kata Rana.

Ia menegaskan, satuan telah mengambil langkah konkret sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kemanusiaan.

Langkah itu meliputi pendampingan korban, pembiayaan pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit, operasi pengangkatan proyektil, rawat inap, kontrol lanjutan, hingga pengantaran saat kontrol.

Baca juga: Curhat Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik: Dikasih Rp 5 Juta, Mau Enggak Anak Kamu Ditembak?

Selain itu, bantuan dan santunan juga diberikan kepada keluarga korban.

“Terlepas dari adanya perbedaan tafsir mengenai bentuk bantuan atau istilah yang digunakan oleh masing-masing pihak, yang jelas adalah institusi tidak tinggal diam dan telah hadir secara nyata sejak hari pertama untuk membantu korban,” jelas dia.

Namun, ia menambahkan, penanganan kemanusiaan perlu dibedakan dengan pembuktian hukum.

Bantuan kepada korban merupakan kewajiban moral, sedangkan pembuktian hukum mencakup penelusuran asal proyektil, mekanisme kejadian, kemungkinan kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya.

“Sampai tahap ini, proses pendalaman oleh pihak yang berwenang masih menjadi dasar utama. Karena itu, bantuan yang telah diberikan sejak awal tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan final terhadap seluruh tuduhan hukum yang berkembang di ruang publik,” tegas Rana.

Penelusuran asal-usul proyektil

Rana mengatakan, dugaan bahwa proyektil berasal dari latihan menembak Marinir masih didalami. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Dalam dokumen yang beredar disebutkan jarak sekolah dengan lapangan tembak sekitar 2,3 kilometer, serta adanya latihan resmi pada hari kejadian.

Namun, pada tahap awal, satuan berhati-hati untuk tidak terburu-buru menyimpulkan asal-usul proyektil tanpa dasar teknis dan hukum yang memadai.

“Sikap seperti ini penting dipahami secara proporsional, karena dalam perkara yang menyangkut senjata, balistik, dan dampak hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun hanya dari asumsi, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan sah,” jelas Rana.

Sanggahan tuduhan kelalaian

Rana menjelaskan, tuduhan kelalaian dalam prosedur pengamanan latihan menembak belum dapat disimpulkan hanya dari satu versi.

Ia mengatakan, setiap latihan militer dilaksanakan sesuai prosedur dan standar pengamanan yang berlaku.

Menurut Rana, dugaan proyektil yang mengenai area sipil dan melukai warga harus didalami secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, administratif, maupun komando.

“Bila hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka institusi pasti menindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi sebelum itu terbukti, kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun vonis sosial lebih dahulu,” ungkap dia.

Baca juga: Keluarga Siswa Korban Peluru Nyasar di Gresik Tuntut Ganti Rugi Rp 1,8 Miliar

Terkait tuduhan perlakuan kurang baik terhadap korban selama di rumah sakit maupun setelah pulang, Rana meminta hal tersebut disikapi secara hati-hati.

Ia memahami kondisi emosional keluarga korban, sehingga komunikasi yang kurang tepat bisa menimbulkan dampak psikologis.

“Oleh karena itu, apabila memang ada komunikasi dari pihak lapangan yang dirasakan belum cukup empatik atau belum sensitif terhadap kondisi korban dan keluarga, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi internal,” imbuh dia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua tuduhan tetap perlu diverifikasi secara objektif.

Mengenai dugaan intimidasi, baik di rumah sakit maupun di lingkungan rumah korban, Rana menegaskan Korps Marinir tidak membenarkan tindakan tersebut.

Ia menyebut, kehadiran personel seharusnya bertujuan untuk klarifikasi dan komunikasi, bukan memberikan tekanan.

Karena itu, isu ini akan didalami lebih lanjut untuk memastikan penyelesaian yang tepat dan adil.

“Oleh karena itu, isu ini harus ditempatkan sebagai bagian dari materi evaluasi dan pendalaman, bukan dibiarkan menjadi ruang saling menuduh tanpa proses yang objektif,” tegas dia.

“Kami ingin menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kepentingan untuk menekan korban, yang ada adalah kepentingan untuk memastikan masalah ini dipahami secara utuh dan diselesaikan secara benar,” sambung dia.

Proses penyelesaian

Selanjutnya, terkait proses penyelesaian, pihak satuan menyatakan sejak awal tidak menutup ruang dialog.

Berdasarkan dokumen yang ada, mediasi telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 7 Januari 2026, 14 Januari 2026, dan 19 Februari 2026.

Dalam mediasi tersebut, berbagai aspek dibahas, mulai dari tanggung jawab medis, pemulihan korban, pembiayaan, trauma psikologis, hingga masa depan korban.

“Dari sisi institusi, keberadaan mediasi berulang ini menunjukkan adanya itikad untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan bermartabat,” kata Rana.

Baca juga: Siswa SMP di Gresik Diduga Tertembak Peluru Nyasar TNI AL, Keluarga Ngaku Diintimidasi

Karena itu, mereka menilai anggapan bahwa institusi tidak serius perlu dilihat secara lebih proporsional, mengingat upaya penyelesaian telah dilakukan dan terdokumentasi.

Di sisi lain, Rana juga memahami kekecewaan keluarga korban yang merasa belum mendapatkan kejelasan.

Berdasarkan kronologi yang beredar, keluarga tidak hanya menuntut pengobatan, tetapi juga menyoroti dampak jangka panjang, seperti kondisi fisik, trauma psikologis, gangguan pendidikan, serta kepastian masa depan anak.

“Dari perspektif orang tua, tuntutan semacam itu adalah bentuk kegelisahan yang wajar, karena yang mereka lihat bukan semata biaya medis hari ini, tetapi konsekuensi hidup anak mereka ke depan,” imbuh dia.

Karena itu, Rana mengakui bahwa respons institusi tidak bisa hanya bersifat normatif.

Aspek psikologis, pendidikan, dan rasa aman keluarga dinilai sebagai persoalan nyata yang perlu mendapat perhatian serius.

Jawaban somasi

Terkait somasi, laporan ke POMAL, dan langkah hukum lain, Rana menegaskan bahwa satuannya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme sah dalam negara hukum, bukan bentuk permusuhan.

“Korps Marinir tidak alergi terhadap proses hukum. Sebaliknya, justru melalui proses itu nantinya akan diperoleh kepastian yang lebih objektif mengenai asal-usul proyektil, mekanisme kejadian, dan bentuk pertanggungjawaban yang sah,” tegas dia.

Dalam perkembangan lain, Rana mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga: Ibu Korban Peluru Nyasar TNI AL Diminta Buat Video Permintaan Maaf dan Hapus Unggahan Medsos

Hal itu ditandai dengan adanya surat pernyataan tidak menuntut pidana maupun perdata, pencabutan kuasa, penyerahan dokumen kepada penyidik, serta pemberian santunan lanjutan kepada keluarga korban ROH.

“Fakta ini penting disampaikan bukan untuk menafikan keberatan pihak lain, tetapi untuk menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bergerak hanya dalam satu arah narasi. Ada perkembangan konkret bahwa sebagian perkara telah menemukan jalan damai secara kekeluargaan,” kata dia.

Secara keseluruhan, satuan menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh.

Instansi mengakui telah terjadi peristiwa serius yang menimpa dua anak, serta adanya kegelisahan dan ketidakpuasan dari pihak keluarga.

Namun di sisi lain, Rana bilang, satuan juga telah melakukan langkah penanganan, mulai dari bantuan medis, santunan, hingga mediasi berulang.

Tag:  #penjelasan #kronologi #marinir #soal #dugaan #peluru #nyasar #gresik

KOMENTAR